Kontraktor Nakal Akan di Blacklist

oleh -1,175 kali dibaca

Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jepara akan memberikan sanksi tegas kepada penyedia jasa kontruksi di Kabupaten Jepara yang melanggar aturan. Termasuk akan melakukan black list bagi yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Bupati Jepara Ahmad Marzuqi mengungkapkan, pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Penyedia Jasa Konstruksi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Blacklist harus terus dijalankan kepada penyedia jasa kontruksi nakal.

“Penerapan sanksi ini diharapkan dapat menjadi perhatian sehingga dalam melaksanakan pekerjaan agar selalu menjaga kualitas pekerjaan dan selalu berpedoman pada ketentuan yang berlaku. Salah satu bentuk pertanggung jawaban yang nyata dalam pelaksanaan kegiatan adalah dengan kualitas dan hasil pekerjaan yang baik,ketepatan dalam waktu penyelesaian pekerjaan, tertib administrasi dan tidak ada komplain,” katanya.

Disampaikan bupati, tantangan kedepan dalam mengelola kegiatan oleh pimpinan OPD beserta jajarannya adalah waktu pelaksanaan yang terbatas. Selain itu juga makin pesatnya pertumbuhan dunia usaha sehingga aparat birokrasi harus mampu mengimbangi sebagai pelayanan mereka.

”Pesatnya kemajuan teknologi informasi dalam proses pengadaan barang/jasa misalnya pelelangan dengan system on line, e-purchasing maupun e-tendering, harus diperhatikan,” ujarnya.

Dijelaskannya, sampai dengan akhir Februari 2017 telah dilaksanakan proses pelelangan awal sejumlah 69 paket pekerjaan konstruksi yang meliputi pekerjaan pada DPUPR dan Dinas Perikanan. Sejumlah paket pekerjaan tersebut diatas telah ditanda tangani kontrak kerjanya antara Penyedia Jasa dengan Pejabat Pembuat Komitmen. ”Saya berpesan agar pelaksanaan sesegera mungkin dilaksanakan dengan mengutamakan mutu dan kualitas pekerjaan,” paparnya.(ZA)

KOMENTAR SEDULUR ISK :