Kudus, isknews.com – Mantan Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Perindustrian, Koperasi dan UKM (Disnaker Perinkop dan UKM) Kabupaten Kudus, Rini Kartika Hadi Ahmawati, divonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Hukuman itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kudus yang sebelumnya menuntut 1 tahun 8 bulan penjara serta denda Rp100 juta.
Selain hukuman penjara, Rini juga diwajibkan membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan. “Sudah diputuskan, juga dengan terdakwa lainnya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Kudus, Wisnu N. Wibowo, Jumat (12/9/2025).
Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap tiga terdakwa lain. Akhadi Adi Putra dan Heni Yustianingsih masing-masing dijatuhi 1,5 tahun penjara serta denda Rp100 juta.
Sementara Sukristianto, selaku penyedia jasa proyek, dijatuhi hukuman lebih berat yakni 2 tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Meski divonis penjara, para terdakwa telah mengembalikan sebagian kerugian negara dengan jumlah berbeda. Rini mengembalikan Rp1,4 miliar, Akhadi Rp1,154 miliar, Sukristianto Rp2,144 miliar, dan Heni Rp600 ribu.
“Total pengembalian dilakukan secara bertahap, termasuk dari temuan BPK Rp4 miliar dan tambahan Rp1,5 miliar dari penyidikan kami,” jelas Wisnu.
Dari empat vonis tersebut, Jaksa Penuntut Umum memutuskan mengajukan banding, khususnya untuk terdakwa Sukristianto. Menurut Wisnu, vonis 2 tahun penjara jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 4 tahun 8 bulan.
“Untuk terdakwa Sukris, vonisnya hanya 2/3 dari tuntutan jaksa, sehingga JPU mengajukan banding,” ujarnya.
Menyikapi kasus ini, Kejaksaan Negeri Kudus berharap tidak ada lagi pejabat yang tersandung kasus serupa di kemudian hari. “Kami berharap tidak ada lagi pejabat di Kabupaten Kudus yang tersandung kasus korupsi,” tegas Wisnu.
Dalam amar putusan yang dibacakan Senin (1/9/2025), majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dasar itu, hakim menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta kepada Rini, Akhadi, dan Heni. Sedangkan Sukristianto menerima hukuman lebih berat, yakni 2 tahun penjara dengan denda Rp100 juta atau subsider 6 bulan kurungan. (YM/YM)










