Jepara, isknews.com (Lintas Jepara) – KPU Jepara sepertinya belum bisa bernafas lega pasca putusan MK yang menolak gugatan sengketa hasil pemilihan (PHP). Pasalnya, KPU Selasa (4/4/2017) ini harus menjalani sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai teradu. Sidang sendiri dilaksanakan di kantor Bawaslu Jateng, jalan Atmodirono nomor 12A Semarang.

Dalam surat panggilan yang ditandatangani oleh Kepala Biro Administrasi DKPP, Ahmad Khumaidi. Panggilan ditujukan ke Ketua dan Anggota KPU Jepara sebagai teradu. Sedangkan surat kedua ditujukan kepada tim advokat pengadu (Subroto-Nur Yahman) yakni Taufik Basari, Regginaldo Sultan dkk. Panwaslih Jepara juga mendapatkan surat panggilan sebagai pihak terkait yang dimintai keterangan.
Dalam sidang perdana ini, dipimpin oleh anggota DKPP Nur Hidayat Sarbini yang juga mantan Ketua Bawaslu. Pihak teradu dalam hal ini KPU Jepara hadir semua.
Gugatan yang diajukan yakni mengadukan KPU Jepara yang tidak membagikan form C6 kepada pemilih yang tidak terdaftar di DPT. selanjutnya, teradu dianggap tidak netral lantaran ditemukan banyak surat suara rusak yang sebenarnya menguntungkan pengadu serta KPU tidak melakukan verifikasi terhadap identitas pemilih sehingga banyak pemilih menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali.
Anggota Panwaslih Jepara Muhammad Oliz mengungkapkan, pihaknya sudah mempersiapkan dokumen-dokumen jika memang nanti dimintai keterangan oleh majelis hakim DKPP. (ZA)










