KPU Kudus Edukasi Sedulur Sikep atau Samin

oleh -474 Dilihat
KPU Kudus Edukasi Sedulur Sikep atau Samin di Rumah Budi Santoso Desa Larik Rejo Kecamatan Undaan (Foto: KPU Kudus)

Kudus, isknews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus mengadakan sosialisasi bersama kegiatan kelompok Sedulur Sikep atau Samin, tepatnya di Rumah Budi Santoso Desa Larik Rejo Kecamatan Undaan RT 01 RW 02, salah satu tokoh yang sampai saat ini masih nguri-nguri kelompok tersebut di Kecamatan Undaan, Sabtu (29/4/2017) lalu.

Acara difasilitasi oleh pengurus komunitas lintas agama Tali Akrap yaitu Dr. Moh. Rosyid, M. Pd., M. Hum, dan dihadiri pula mahasiswa STAIN Kudus, mahasiswa dan Dosen IAIN Salatiga, serta mahasiswa dari UII Yogyakarta dalam rangka studi penelitian.

KPU Kudus Edukasi Sedulur Sikep atau Samin
di Rumah Budi Santoso Desa Larik Rejo Kecamatan Undaan
(Foto: KPU Kudus)

Hadir mewakili KPU Kudus, Moh. Khanafi, Eni Misdayani, Dhani Kurniawan dan Syafiq Ainurridho.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut diawali dengan sambutan Ketua KPU Moh. Khanafi dan dilanjutkan materi sosialisasi oleh Eni Misdayani selaku Divisi Parmas.

Dalam materinya, Eni memaparkan sekilas rancangan tahapan Pilkada 2018 yang serentak antara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kudus dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah yang direncanakan akan dilaksanakan pada Hari Rabu Pon tanggal 27 Juni 2018. Disamping itu partisipasi masyarakat tidak hanya sebagai pemilih yang cerdas saja, akan tetapi bisa berbentuk partisipasi di badan penyelenggara, sebagai calon, dan pengawas.

Pada sessi diskusi, pertanyaan muncul dari mahasiswa, yaitu seputar isu agama yang masuk dalam pilkada DKI, hubungan KPU dan PANWAS dalam penanganan money politic, bagaimana kiat sebagai pemilih pemula dalam melihat dan jeli terhadap seorang calon, peran mahasiswa dalam ikut berpartisipasi mensosialisasikan pemilu ke masyarakat, dan sosialisasi masalah regulasi apabila ada kepala daerah yang berhalangan tetap dalan menjalankan tugas sebagai kepala daerah.

Dari masyarakat Samin, muncul harapan nantinya ada TPS khusus melayani pemilih yang berkebutuhan khusus, seperti pemilih yang sudah lanjut usia yang tidak bisa sendirian datang ke TPS yang telah ditetapkan.

Di akhir materi, ditambahkan dari Divisi Perencanaan dan Data, Syafiq Ainurridho mengatakan, betapa pentingnya peran aktif masyarakat dalam pemutakhiran daftar pemilih supaya nantinya daftar pemilih bisa lebih akurat dan semua penduduk Kabupaten Kudus yang sudah memenuhi syarat sebagai pemilih dapat masuk di daftar pemilih ini.

Sedangkan dari Divisi Teknis, Dhani Kurniawan menambahkan sampai saat ini tidak ada aturan tentang TPS khusus yang mendatangi ke rumah warga, dan bagi pemilih yang berkebutuhan khusus, secara aturan sudah diatur dapat didampingi oleh anggota KPPS atau orang lain atas permintaan pemilih yang bersangkutan dengan mengisi form pendamping pemilih. (ridlo/AJ/isknews.com)

sumber : KPU Kabupaten Kudus

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.