KPU Kudus Gelar Rapat Koordinasi dan Bimtek Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018

oleh -590 Dilihat

Kudus, isknews.com – Dalam rangka mempersiapkan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2018 mendatang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah menggelar acara rapat koordinasi dan Bimbingan Teknis Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2018 di Hotel Griptha, Rabu pagi (4/10/17).

Moh.Khanafi, Ketua KPU Kudus mengatakan, Tujuan dalam kegiatan rakor dan bimtek ini selain untuk mewujudkan Keterbukaan publik yang transparan, efektif akuntabel dan dapat dipertanggung jawabkan, juga untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan masyarakat terhadap Pilihan Gubernur (Pilgub) dan Pilihan Bupati (Pilbup) 2018.

“Selain itu, juga untuk meningkatkan pengetahuan terkait tahapan jadwal pilkada, pemahaman tata cara dan teknis pencalonan Pilgub dan pilbup 2018,” ujarnya

Sedikitnya 75 orang hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya dihadiri oleh Forkopimda Kudus, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu), Forum Kerukunan Umat Beragama Kabupaten Kudus, Ketua IDI Kab.Kudus, Kementrian Agama Kabupaten Kudus, Akademisi, Perwakilan ormas/LSM, Tokoh Agama dan Masyarakat di Kabupaten Kudus, Anggota fungsional dan staf partai politik (Parpol), serta para bakal calon (balon) Bupati maupun Wakil Bupati.

Dijelaskan Hanafi, Dalam Pilkada 2018 akan dilaksanakan di 171 daerah meliputi 39 kota, 115 kabupaten, 16 propinsi tentunya harapan kita semua elemen melaksanakan pemilu dengan benar sesuai regulasi secara prosedural mendapatkan pemimpin yang bisa mewujudkan kemakmuran, peningkatan kehidupan dan merangkul semua elemen menjadi lebih baik.

“Anggaran pilkada serentak berasal dari APBD pemerintah daerah (pemda) Kudus dan pemerintah provinsi (pemprov) Jateng dimana KPU Kudus telah mengajukan anggaran mulai tahun 2016 dengan realisasi sebesar RP.15.059 miliar dari pemda Kudus dan 14.81 miliar dari pemprov. Jateng,” bebernya.

Menurut Dani Kurniawan Divisi Tehnis KPU Kudus, Dasar dalam tahap pencalonan adalah PKPU no 3 tahun 2017. Dimana paslon yang diajukan harus memenuhi persyaratan calon dan pencalonan sehingga KPU akan berkoordinasi dengan IDI, HIMSI dan BNN untuk memastikan paslon memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam Pasal 4 PKPU.

Dikatakan Dani, dalam waktu dekat kami akan menggandeng KPK untuk memberikan sosialisasi terkait LHKPN bagi calon calon peserta pilkada 2018, yang mana jalur pendaftaran tersebut terdiri dari perseorangan dan kendaraan politik dengan syarat masing masing jalur telah di sebutkan dalam pasal 10 PKPU.

Sementara itu, Eni Misdayani, Divisi SDM dan partisipasi masyarakat KPU Kudus menjelaskan, pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan atau independen di KPU Kudus akan dilayani mulai 25 sampai 29 November mendatang. Adapun syarat pendaftaran paslon menggunakan tiga rangkap berkas. Yaitu, dua berkas asli, dan satu berkas salinan. Berkas yang diserahkan juga ada dua, yakni berkas kelengkapan persyaratan dan berkas pendaftaran.
“Selain itu, tim kampanye dan tim penghubung juga harus didaftarkan,” imbuhnya. (AJ)

No More Posts Available.

No more pages to load.