Kudus, ISKNEWS.COM – Pagi hingga siang tadi KPU Kudus menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) tingkat Kabupaten Kudus untuk Pemilu Legislatif tahun 2019, Minggu (22/07/2018).
Rapat berlangsung dinamis dan bernuansa panas antara ketua KPU Kudus, Moh. Khanafi dan Ketua Panwas Kudus Wahibul Minan terkait aduan dan temuan data oleh pihak Panwas tersebut di Aula kantor KPU Purwosari Kudus.
Menurut Ketua KPU Moh. Khanafi, tujuan digelarnya rapat pleno adalah untuk memastikan hak suara masyarakat terfasilitasi oleh penyelenggara Pemilu.
“Tentunya harus obyektif dan akurat, KPU dalam melaksanakan tahapan penetapan berdasarkan regulasi yang ada dan KPU yang telah mengadakan penetapan di lanjutkan dengan melaksanakan pengumuman di tingkat PPK dan PPS kepada masyarakat,” ujarnya saat menyampaikan kata sambutannya.
“Saya harapkan Parpol memberikan masukan maupun saran terkait dengan rapat terbuka penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan dan terkait dengan perubahan data nama dan alamat (By Name By Adress) apabila ada kesalahan akan diperbaiki mulai dari tanggal 30 Juli a.d 12 Agustus 2018,“ ujarnya.
Rapat yang sempat panas ini akhirnya disepakati oleh peserta yang hadir selain Komisioner KPU, Komisioner Panwas, para pengurus Parpol, PPK juga dari unsure Polres dan Kodim Kudus.
Usai rapat pleno, Rifan komisioner Panwas menyampaikan, dirinya bisa menerima hasil DPSHP kali ini namun menurutnya perlu dilakukan perbaikan komunikasi yang intens dan saling menghargai antara para penyelenggara dan pengawas Pemilu.
“Harus ada komunikasi yang lebih baik antara PPD dan PPS, PPK dan Panwascam serta KPU dan Panwaslu, agar tidak lagi terjadi miskomunikasi di tingkat lapangan,” ujar Rifan.
Inilah hasil rekapitulasi penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan per Kecamatan di Kabupaten Kudus, Kecamatan Kaliwungu dengan jumlah Desa 15, jumlah TPS 359. Pemilih laki-laki 36.913, Pemilih perempuan 37.307 Jumlah total pemilih di Kecamatan Kaliwungu adalah 74. 220.
Kecamatan Kota dengan jumlah Desa 25, jumlah TPS 353, Pemilih laki-laki 33.115, Pemilih perempuan 35.657 jumlah pemilih total 68.772. Kecamatan Jati jumlah Desa 1, jumlah TPS 379, Pemilih laki-laki 38.515, Pemilih perempuan 40.078, jumlah pemilih total 78.593.
Kecamatan Undaan jumlah Desa 16, jumlah TPS 286, Pemilih laki2 28.310, Pemilih perempuan 28.927, jumlah pemilih total 57.237. Kecamatan Mejobo jumlah Desa 11, jumlah TPS 275, Pemilih laki-laki 28.005, Pemilih perempuan 28.430, jumlah pemilih total 56.435.
Kecamatan Jekulo jumlah Desa 12, jumlah TPS 385, Pemilih laki-laki 39.609. Pemilih perempuan 40.704. jumlah pemilih total 80.313. Kecamatan Bae jumlah Desa 10, jumlah TPS 260, Pemilih laki-laki 25.770, Pemilih perempuan 26.649, jumlah pemilih total 52.419.
Kecamatan Gebog jumlah Desa 11, jumlah TPS 361, Pemilih laki-laki 37.665, Pemilih perempuan 38.063, jumlah pemilih total 75.728. Kecamatan Dawe jumlah Desa 18, jumlah TPS 391, Pemilih laki-laki 39.541, Pemilih perempuan 40 171, jumlah pemilih total 79.712.
Jumlah total pemilih di 9 Kecamatan di Kudus adalah, total jumlah Desa 132, Total jumlah TPS 3.049, total jumlah pemilih laki-laki 307.443, total Jumlah pemilih perempuan 315.986 sehingga total jumlah DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) di Kabupaten Kudus adalah 623.429. (AJ/YM)










