KPU Tetapkan Jumlah DPT Kabupaten Kudus Pada Pemilu 2024 Sebanyak 642.666 Orang

oleh -2,243 kali dibaca
Suasana Rapat pleno terbuka KPU Kudus Penetapan DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Kudus, Rabu 21/06/2023 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com- Rapat pleno terbuka yang digelar oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kudus di meeting room Hotel Proliman Kudus telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Kabupaten Kudus adalah sebanyak 642.666 orang, Rabu (21/06/2023).

Acara yang dihadiri oleh sejumlah stakeholder KPU seperti anggota Bawaslu, para ketua PPK di 9 Kecamatan, para utusan wakil Partai Politik dipimpin oleh anggota komisioner KPU Dhani Kurniawan yang didampingi sejumlah komisioner yang lain serta sekretaris KPU.

Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kudus Miftahurrohmah mengatakan, jumlah tersebut berasal dari sembilan kecamatan yang ada di Kabupaten Kudus dengan perincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 317.891 orang dan pemilih perempuan sebanyak 324.775 orang. Kemudian, untuk jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2024 mendatang ditetapkan sebanyak 2.623 TPS.

“Untuk jumlah TPS itu ada 2.623 tempat. Diantaranya terdiri dari 2.622 TPS reguler dan 1 TPS lokasi khusus di Rutan Kelas IIB Kudus,” imbuhnya.

Sedangkan untuk TPS mobile di Kabupaten Kudus dipastikan tidak ada. Namun, untuk warga yang tidak bisa memilih di alamat domisilinya, akan didaftarkan di TPS terdekat.

“TPS Mobile tidak ada, untuk pasien di rumah sakit modelnya seperti Pemilu 2019. Jadi TPS terdekat sebelum hari H akan koordinasi dengan pihak rumah sakit, warga yang ada di situ akan kami data dan petugas TPS terdekat akan kesana. Ini berlaku juga untuk warga tahanan titipan, atau di sangkal putung dan panti rehab,” terangnya.

Kemudian, kalau untuk petugas rumah sakit, bukan pasien, KPU Kudus akan mendata di TPS terdekat juga. Akan tetapi, pemilih itu sendiri yang datang ke TPS terdekat.

Miftahurrohmah menyatakan, jumlah DPT Pemilu 2024 ini mengalami kenaikan dibandingkan Pemilu sebelumnya. Pasalnya, Pemilu 2019 lalu jumlah DPT sebanyak 630.618 orang, sedangkan Pemilu 2024 jumlah DPT sebanyak 642.666 orang.

Dirinya menambahkan, tahapan penentuan DPT ini sebelumnya diawali dengan DP4 (Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu) dari Kemendagri RI. Kemudian KPU Kudus melakukan penyusunan daftar pemilih setelah itu proses coklit.

“Lalu dilanjutkan ditetapkan daftar pemilih sementara. Setelah itu diumumkan, kami tunggu tanggapan masyarakat hingga ada tahapan DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) akhir,” jelasnya.

Selanjutnya, KPU Kudus menyusun DPT Pemilu 2024 melalui sejumlah data. Diantaranya seperti menyesuaikan daftar pemilih di Kabupaten Kudus berdasarkan data dari luar negeri, provinsi lain, tanggapan masyarakat hingga data kementerian kehakiman.

“Jadi kami juga sudah menetapkan data pemilih untuk Purna TNI dan pensiunan Polri per 14 Februari 2024 nanti. Termasuk pemilih baru yang pada hari H Pemilu 2024 nanti sudah berusia 17 tahun, masuknya sebagai pemilih potensial non KTP-el,” paparnya.

Pihaknya menegaskan, DPT Pemilu 2024 ini sudah ditetapkan dan tidak bisa ada tambahan. Mengingat, jumlah DPT ini merupakan dasar dari pengadaan surat suara untuk Pemilu 2024 mendatang.

“Kami sudah nyisir di daerah, semoga saja tidak ada yang kelewat jadi tidak ada tambahan,” tukasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.