Diskusi Panjang di Balai Desa, Komisi C Gagal Yakinkan Warga Buka TPA Tanjungrejo

oleh -3,845 kali dibaca
anggota Komisi C DPRD Kudus, Superiyanto, seusai audiensi dengan warga di TPA Tanjungrejo, Kudus, Rabu (22/01/2025). (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus gagal membujuk warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Jekulo, untuk membuka kembali Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo yang telah ditutup selama enam hari.

Keputusan tersebut diperoleh setelah diskusi panjang antara anggota Komisi C DPRD Kudus, warga desa, serta tokoh masyarakat setempat di Balai Desa Tanjungrejo pada Rabu, 22 Januari 2025 siang.

“Komisi C hadir di sini dengan harapan TPA bisa dibuka kembali, tapi tuntutan warga belum tercapai. Jadi bisa dibuka kembali kalau semuanya clear,” ujar anggota Komisi C DPRD Kudus, Superiyanto, seusai audiensi, Rabu (22/01/2025).

Superiyanto menjelaskan, ada lima tuntutan utama yang diajukan warga Desa Tanjungrejo kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus. Tuntutan tersebut mencakup Pengelolaan limbah lindi yang telah mencemari tanah warga, pencemaran sungai akibat aliran lindi, bau menyengat dari tumpukan sampah di TPA, sampah yang terjatuh di jalan namun tidak diambil petugas dan implementasi sistem pengelolaan sampah modern untuk mengatasi permasalahan tersebut.

    “Mau tidak mau kita harus membuat sumur resapan skala besar di tepi sungai agar ada penyaringan, sehingga lindi tidak masuk ke lahan warga,” kata Superiyanto.

    Penutupan TPA Tanjungrejo ini memicu berbagai dampak di wilayah Kudus. Salah satunya adalah mulai menumpuknya sampah di tepi jalan-jalan utama di pusat Kota Kudus, akibat tidak adanya tempat pembuangan sampah yang memadai.

    Untuk sementara, beberapa desa di Kudus berinisiatif memanfaatkan lahan kosong sebagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) berskala kecil. Langkah ini dilakukan sebagai upaya untuk mengelola sampah lokal sambil menunggu solusi jangka panjang dari Pemkab Kudus.

    Superiyanto menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti permasalahan ini melalui anggaran Pemkab Kudus.

    “Nanti akan kami tindak lanjuti lewat anggaran Pemkab Kudus agar permasalahan ini bisa segera teratasi,” ujarnya.

    Namun, menurut Superiyanto, penyelesaian masalah ini tidak hanya membutuhkan tindakan cepat, tetapi juga dukungan anggaran yang signifikan. Estimasi awal menunjukkan bahwa biaya untuk membangun sistem pengelolaan sampah modern mencapai Rp50 miliar, sedangkan anggaran yang tersedia saat ini baru sekitar Rp7,6 miliar.

    Superiyanto berharap agar Penjabat (PJ) Bupati Kudus segera turun ke lapangan untuk melihat langsung kondisi TPA dan memberikan perhatian khusus terhadap tuntutan warga.

    “Kalau permasalahan ini tidak diselesaikan, dampaknya akan dirasakan seluruh warga Kudus,” tegasnya.

    Meski demikian, Superiyanto menegaskan bahwa TPA induk tetap akan berada di Tanjungrejo, sementara setiap kecamatan mulai mempersiapkan TPS masing-masing. Hal ini diharapkan dapat mengurangi beban TPA Tanjungrejo dan mempercepat penanganan sampah di wilayah Kudus.

    Sementara itu, warga Desa Tanjungrejo tetap menolak pembukaan TPA sebelum semua tuntutan mereka dipenuhi. Audiensi ini menjadi sinyal bahwa pemerintah daerah harus bekerja lebih keras untuk mencari solusi agar permasalahan ini tidak berlarut-larut. (YM/YM)

    KOMENTAR SEDULUR ISK :

    No More Posts Available.

    No more pages to load.