Kudus Kabupaten Penggagas Pertama Alokasi DBHCHT

oleh -1,219 kali dibaca

Kabupaten Kudus, Penggagas Pertama Daerah Pemilik PR, Dapatkan Dana DBHCHT
KUDUS, isknesw.com – Kabupaten Kudus, adalah yang mempunyai gagasan pertama kali, agar daerah yang mempunyai atau memiliki perusahaan rokok, bisa mendapatkan dana Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCHT). Awal perjuangan itu mulai dirintis pada 1989, oleh H Moch As’ad almarhum, yang pada waktu itu menjadi Ketua Dewan Pengurus (DP) Federasi Rokok Tembakau Makanan Minuman – Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FRTMM-KSPSI) Kabupaten Kudus. Bupati Kudus pada waktu itu, H Muh Tamzil, dan Ketua DPRD, H Heris Paryono, memberikan dukungan sepenuhnya, sehingga setelah perjuangan memetik hasilnya pada 2008, pertama kali Kabupaten Kudus mendapatkan dana bagi hasil cukai.
Hal itu dituturkan oleh Agus Subroto, anggota DPRD Kabupaten Kudus 1989-2004, yang menjadi anggota tim dana bagi hasil cukai rokok (pada waktu itu belum muncul nama DBHCT), salah seorang saksi hidup yang mengikuti perjuangan yang dilakukan oleh H Moch As’ad almarhum. Dihubungi di tempat kediamannya, Jumat (9/10) malam, Agus Subroto mengatakan, ide Moch As’ad bermula dari besarnya setoran cukai rokok yang disetorkan ke kas negara, dari kabupaten atau kota penghasil rokok. Dari setoran cukai yang mencapai miliayan, bahkan ada yang triliunan rupiah setiap tahun itu, daerah penghasil tidak pernah mendapatkan bagian sepeser pun. “Termasuk Kabupaten Kudus, yang mempunyai banyak pabrik rokok b esar, tidak pernah mendapatkan bagian dari setoran cukai rokok. Selama bertahun-tahun, yang didapatkan dari adanya pabrik rokok, adalah limbah dari cerobong asap pabrik rokok.”
Untuk memperkuat perjuangannya itu, tuturnya lanjut, H Moch As’ad, bersama PD FRTMM-KSPSI Kabupaten Kudus, meminta dukungan Pemkab Kudus pada waktu itu, yakni Bupati H Muh Tamzil dan Ketua DPRD H Heris Paryono, sedangkan dari organisasi perusahaan rokok, dia meminta dukungan kepada Persatuan Perusahaan Rokok Kudus (PPRK) dan Gabungan Pengusaha Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI)). Setelah semua pihak menyatakan dukunganya, dibentuklah tim dana bagi hasil cukai rokok ,yang beranggotakan unsur PD FRTMM-KSPSI, PPRK, GAPPRI, Pemkab dan DPRD Kabupaten Kudus.
Setelah mengadakan rapat, tim sepakat mengajak daerah lain yang juga mempunyai pabrik rokok, berikut organisasi pengusahanya. Untuk Provinsi Jawa Tengah, adalah Kota Semarang, dengan organisasi pengusahanya Persatuan Perusahaan Rokok Semarang (PPRS), dan Kota Surakarta, berikut organisasi pengusaha rokoknya. Sedangkan dari Provinsi Jawa Timur, dukungan diberikan oleh Kota Malang dan Kediri, organisasi pengusaha rokoknya bernama Gaperoma (Gabungan Pengusaha Rokok Malang), Kota Kediri dan Kabupaten Pasuruhan. Satu-satunya perusahaan rokok di Jawa Timur, yang menolak bergabung dengan tim, adalah perusahaan rokok besar yang berdomisili di Surabaya.
“Seingat saya, ada dua atau tiga kali, tim dana cukai berkunjung ke kota-kota penghasil rokok, dan raat terakhir diselenggarakan di Hotel Griptha pada 1999, Kabupaten Kudus bertindak selaku tuan rumah. Hasil rapat itulah yang kemudian diusulkan ke Menteri Keungan RI, pada. Sehingga hasilnya kota-kota tersebut mendapatkan dana bagi hasil cukai rokok, sampai sekarang,” jelas Agus, mantan anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Kudus 1989 – 2004, yang pernah menjadi pimpinan salah satu perusahaan rokok besar di Kudus. (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :