Kudus Kembangkan Sistem Evakuasi Inklusif, LIDI Siap Kawal Pendataan Difabel

oleh -102 Dilihat
Foto bersama usai pelantikan pengurus Unit Layanan Disabilitas Inklusi (LIDI) Kudus periode 2024–2026, Senin (28/7/2025) Foto: ist.

Kudus, isknews.com – Pemerintah Kabupaten Kudus terus mengembangkan sistem evakuasi yang inklusif bagi penyandang disabilitas sebagai bagian dari upaya memperkuat penanggulangan bencana yang adil dan menyeluruh. Langkah ini diperkuat dengan pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) serta pelantikan pengurus Unit Layanan Disabilitas Inklusi (LIDI) periode 2024–2026, yang digelar pada Senin, 28 Juli 2025.

Kepala Bidang Pencegahan BPBD Kudus, Muhammad Alfiatur Rohman, menjelaskan bahwa sistem evakuasi inklusif menjadi prioritas dalam kebijakan kebencanaan di Kudus. Tidak hanya membangun infrastruktur yang ramah disabilitas, pihaknya juga menggandeng LIDI untuk memperkuat pendataan dan peran aktif difabel dalam setiap tahapan penanganan bencana.

“LIDI akan kami libatkan langsung dalam proses evakuasi, pendataan pengungsi, hingga trauma healing. Ini menjadi bentuk bahwa penyandang disabilitas bukan hanya penerima bantuan, tetapi juga subjek aktif dalam kebencanaan,” ujar Alfian.

Saat ini, LIDI Kudus membawahi lebih dari 50 anggota dari berbagai organisasi penyandang disabilitas seperti Pertuni, tuna rungu, tuna netra, dan lainnya. Lembaga ini kini dipimpin oleh Yanti dari Forum Komunikasi Disabilitas Kudus (FKDK) untuk periode tiga tahun ke depan.

Alfian menyebut, BPBD Kudus telah mulai menerapkan prinsip inklusi di kantor dan posko darurat dengan menyediakan jalur kursi roda, toilet khusus, dan sistem evakuasi yang mempertimbangkan kebutuhan difabel. Namun, untuk tempat pengungsian, penyesuaian masih bersifat situasional tergantung kondisi lapangan.

Ia juga menekankan pentingnya pemutakhiran data penyandang disabilitas di wilayah rawan bencana. “Teman-teman LIDI akan membantu dalam pendataan dan pendampingan. Ini sangat penting agar bantuan dan penanganan pascabencana bisa tepat sasaran,” tambahnya.

Bimtek tersebut juga menghadirkan narasumber dari BPBD Provinsi Jawa Tengah, Unit LIDI Provinsi, serta Forum Relawan Penolong Bencana Kabupaten Kudus.

Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Provinsi Jawa Tengah, Dr. Andes Wayudi Fajar, M.Si., mengapresiasi Kudus sebagai salah satu daerah yang menjadi contoh dalam membentuk dan mengembangkan unit layanan inklusi disabilitas dalam kebencanaan.

“Kami melihat Kudus sebagai role model di Jawa Tengah. Kolaborasi yang terbangun antara LIDI dan pemerintah daerah patut ditiru oleh kabupaten/kota lain,” ujar Wayudi.

Namun, ia menekankan pentingnya penguatan regulasi melalui peraturan daerah (perda) dan peraturan bupati (perbup) agar layanan inklusif ini memiliki dasar hukum yang kuat. Ia mencontohkan bahwa Jawa Tengah telah memiliki Perda Nomor 2 Tahun 2023 terkait hak-hak penyandang disabilitas.

Wayudi juga menyoroti pentingnya pelayanan dasar seperti makanan khusus, pampers, dan akses sanitasi yang layak bagi penyandang disabilitas saat terjadi bencana. Ia mengutip data dari Prefektur Miyagi, Jepang, yang menyebutkan bahwa 3,5 persen penyintas bencana adalah difabel—angka yang mencerminkan tingkat kerentanan tinggi.

Ia pun mengingatkan adanya sanksi dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 bagi siapa pun yang menghambat proses penanggulangan bencana. Oleh karena itu, percepatan regulasi dan kesiapan logistik menjadi langkah penting untuk memastikan layanan kebencanaan yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk penyandang disabilitas. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :