Langgar Aturan Pemasangan, Bawaslu Kudus Tertibkan Ribuan APK Serentak di 9 Kecamatan

oleh -1,895 kali dibaca
Salah satu APK yang dipasang di area GOR Kudus ditertibkan oleh Bawaslu dan anggota Satpol PP karena dinilai melanggar aturan lokasi pemasangan (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Diawali apel di kantor sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kudus yang diikuti oleh Komisioner Bawaslu, Panwas di tingkat Kecamatan dan Desa, Satpol PP, TNI dan Polri Tertibkan alat peraga kampanye (APK) Langgar Aturan Saat Masa Kampanye.

APK yang ditertibkan adalah yang pemasangannya dinilai melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 405 tahun 2023 tentang penetapan lokasi pemasangan APK dan tempat kampanye rapat umum Pemilu 2024.

Bawaslu mencatat, sejak masa kampanye dimulai pada 28 November 2023, sampai dengan 27 Desember 2023, ada 3.897 APK yang tersebar di 9 kecamatan di Kabupaten Kudus dinyatakan melanggar aturan.

Alhasil secara serentak, APK yang melanggar pun mulai ditertibkan Bawaslu Kudus pada Rabu, 27 Desember 2023.

Komisioner Bawaslu Kudus Heru Widiawan menjelaskan, penerbitan APK sudah sesuai dengan hasil rapat dengan stakeholder dan Panwascam pada Jumat, 22 Desember 2023 lalu. Semua sepakat penertiban APK yang melanggar aturan dilakukan pada Rabu, 27 Desember 2023.

“Lokasi penertiban APK ini kami lakukan serentak di 9 kecamatan di Kudus. Bersama Satpol-PP, kita fokuskan penertiban di kecamatan Kota dan Jati,” ungkap Heru disela penertiban APK di area GOR Bung Karno Kudus.

APK yang ditertibkan, lanjut Heru, sesuai dengan PKPU nomor 405. Di mana salah satu kriterianya, sejumlah tempat harus steril dari APK. Seperti di area GOR serta sepanjang jalan Sunan Kudus.

“Wilayah-wilayah yang harus steril harus kita tertibkan,” ujarnya.

Masih kata Heru, penertiban APK yang melanggar peraturan akan terus dilakukan selama masa kampanye sampai masa tenang. Setidaknya pada bulan Januari 2024, penertiban akan dilakukan kembali ketika ditemukan ada APK yang melanggar. Begitu pula menjelang masa tenang sebelum hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024, penertiban APK juga akan dilakukan lagi.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Kudus telah mengumumkan terkait tempat atau lokasi pemasangan APK dalam Pemilu serentak tahun 2024.

Ketua KPU Kabupaten Kudus Ahmad Amir Faisol mengatakan, tempat atau lokasi pemasangan APK yang diperbolehkan ada di 9 kecamatan di Kudus.

Yakni di Kecamatan Kota Kudus, Jati, Mejobo, Undaan, Bae, Kaliwungu, Gebog, Jekulo, dan Kecamatan Dawe. Dengan catatan tidak ditempatkan di lokasi yang dilarang.

Kemudian tempat yang dilarang yakni tempat ibadah, termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah),” jelas Ketua KPU Kudus beberapa waktu lalu.

Di samping itu, KPU Kudus juga merilis lokasi atau tempat yang dilarang untuk memasang APK pada Pemilu 2024 mendatang. Di mana terbagi dalam kategori ruas-ruas dan trotoar jalan, kategori taman, serta sejumlah lokasi lainnya yang dilarang memasang APK.

“Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu oleh Pelaksana Kampanye Pemilu harus dilaksanakan dengan mempertimbangkan kebersihan, ketertiban jalan, keselamatan umum, dan keindahan kota atau kawasan setempat,” jelas Faisol.

Seperti yang diketahui, KPU RI telah menetapkan masa kampanye Pemilu 2024 disepakati selama 75 hari. Kampanye itu akan berlangsung dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.