Langsung Ditahan, Kejari Kudus Tetapkan Rini Jadi Tersangka Dugaan Korupsi SIHT

oleh -2,116 kali dibaca
Foto: Kepala Kejaksaan Negeri Kudus Henriyadi W Putro saat membacakan keterangan putusan dalam pers realese, Selasa (3/4/2025).

Kudus, isknews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menetapkan Rini Kartika Hadi Ahmawati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) pada pekerjaan tanah urug.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Perindustrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disnaker Perinkop dan UKM) Kudus itu langsung ditahan bersama tersangka lain berinisial SK pada Selasa (4/3/2025).

Kepala Kejari Kudus, Henryadi W Putro, dalam jumpa pers menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

Ia menyebutkan bahwa Rini Kartika Hadi bersama SK diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang yang berujung pada kerugian keuangan negara.

“Dari hasil penyidikan, kami menemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan RKHA dan SK sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam tindakan yang bertentangan dengan aturan, sehingga menyebabkan kerugian negara,” kata Henryadi, Selasa (04/03/2025).

Ia menambahkan bahwa untuk kepentingan penyidikan, kedua tersangka langsung ditahan di Rutan Kelas IIb Kudus.

“Penahanan dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan nomor PRINT-03/M.3.18/Fd.2/03/2025 untuk RKHA dan PRINT-04/M.3.18/Fd.2/03/2025 untuk SK,” ujarnya dihadapan awak media.

Dalam kasus ini, Rini Kartika Hadi dalam perannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga tidak menjalankan tugasnya sesuai dengan regulasi.

Kejari menilai ia melakukan perbuatan yang bertentangan dengan etika dan aturan pengadaan barang dan jasa sebagaimana diatur dalam Perpres serta Peraturan Kepala LKPP.

Sementara itu, SK diduga menerima dan memborongkan pekerjaan tersebut secara tidak sah, di mana pelaksanaannya tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak.

“RKHA selaku PPK seharusnya memastikan proyek berjalan sesuai aturan. Namun dalam kasus ini, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan kewenangannya. Sedangkan SK diduga menerima dan mengerjakan proyek ini tanpa mengikuti ketentuan yang telah disepakati,” ujar Henryadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dikenakan Pasal 3 jo. Pasal 18 UU yang sama sebagai alternatif dakwaan.

Kejari Kudus menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.

“Kami masih mendalami keterlibatan pihak lain. Penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dalam kasus ini,” pungkas Henryadi. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :