,

Sejumlah LSM di Kudus Harapkan Penanganan Perkara Dugaan Korupsi Proyek SIHT Tak Masuk Angin dan Harus Tuntas

oleh -1,101 kali dibaca

Kudus, isknews.com – Kasus dugaan korupsi pada Dinas Tenagakerja Perindustrian Koperasi dan UMKM (Disnaker Perinkop UMKM) terkait pembangunan tahap pertama Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) tahun anggaran 2023, terus menjadi perhatian masyarakat. Perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus isi, walau masih tahap penyelidikan tetapi sudah melangkah melakukan penggeledahan di Kantor Disnaker Perinkop UMKM beberapa waktu lalu

Adalah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anak Bangsa Pejuang Pancasila (ABPP) yang sejak awal dimulainya pembangunan awal di lokasi pendirian SIHT yang dibiayai dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), sudah terlihat beberapa keganjilan. Dugaannya ternyata benar, keganjilan yang sangat kasat mata tersebut akhirnya akanberakibat pidana.

“Terkait tanah urug yang nominalnya sangat besar itu kalau tidak diawasi secara serius, saya yakin ujung-ujungnya bisa memicu terjadinya laporan atau temuan pihak penegak hukum,” jelas Ketua LSM ABPP, Riyanto saat ditemui isknews.com.

Awal kecurigaannya bahwa proyek tersebut nantinya akan bermasalah, lanjutnya, terlihat ketika Kejari Kudus menolak permohonan pendampingan yang diajukan Disnaker Perinkop UMKM kepada Kejari Kudus. Salah satu alasan Kejari menolak permohonan tersebut dikarenakan, saat pengajuan pekerjaan sudah berjalan sekitar 40 persen.

Sementara, masih kata Riyanto, untuk pekerjaan urug (peninggian lahan) rencana anggaran belanja (RAB) yang dianggarkan mencapai Rp 9.136.488.000 dengan spesifikasi tanah padas. Sedang fakta di lapangan yang ditemukan LSM ABPP tanah urug diambilkan dari sekitar wilayah terdekat dengan lokasi proyek yang spesifikasinya bukan tanah padas.

“Surat Dukungan Pengadaan Tanah Urug dari pemilik IUPOP Batuan yang berlokasi di Desa Pendosawalan Jepara kepada direktur CV KARYA NADIKA sebagai pemenang lelang,” jelasnya.

Hanya saja, lanjutnya, dari penelusuran yang dilakukan timnya, tanah yang didatangkan untuk peninggian (urug) lokasi proyek yang berada di Desa Klaling, Kecamatan Jekulo Kudus saat surat dukungan ditandangani pada bulan Oktober 2023, pihak pelaksana belum pernah mengambil tanah padas dari lokasi yang dikerjasamakan tersebut.

“Padahal di wilayah Kudus saat ini tidak ada galian yang legal apalagi dengan spesifikasi tanah padas sesuai RAB. Sedang fakta di lapangan yang kita temukan, tanah diambilkan dari wilayah Kudus dan itu bisa dipastikan adalah galian ilegal,” tegasnya.

Untuk itu, lanjut Riyanto, dalam waktu dekat pihaknya bersama beberapa LSM yang lain akan melayangkan surat permohonan audiensi kepada Kepala Kejari Kudus, guna menanyakan progres penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada Disnaker Perinkop UMKM Kudus utamanya terkait proyek SIHT.

“Kita dengan beberapa LSM di Kudus akan terus mengawal penanganan perkara ini. Kita memang mendapat informasi bahwa dinas pengguna anggaran sudah mengembalikan sejumlah uang ke kas daerah terkait dugaan penyelewengan tersebut, akan tetapi menurut hemat kami perkaranya tidak serta Merta dihentikan,” tandasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Kudus periode 1999-2024, Anis Hidayat, saat melakukan inspeksi mendadak bersama beberapa anggotanya saat proses pengurusan sedang berjalan, sudah mengingatkan kepada pelaksana maupun konsultan pengawas untuk menjaga kualitas tanah sesuai RAB yang ditentukan. Saat itu pihak konsultan pengawas dari CV Sembrani memastikan bahwa tanah yang didatangkan sudah sesuai RAB.

Bahkan, komisi B yang melakukan sidak saat itu dijanjikan akan diberikan salinan hasil uji laboratorium terkait pengurusan dan pemadatan serta surat jalan dari armada pengangkut tanah. Hanya saja, sampai proyek tersebut selesai janji itu tidak pernah dipenuhi baik oleh konsultan maupun dinas pengguna anggaran.

Sementara keterangan dari pihak konsultan pengawas kepada anggota dewan saat itu, sesuai RAB peninggian setebal 110 centimeter dengan ketentuan setiap peninggian dan pemadatan 50 centimeter dilakukan uji laboratorium dari lembaga independen dalam hal ini perguruan tinggi. Dengan ketentuan tersebut, harusnya uji laboratorium akan dilakukan 3 (tiga) kali yakni pada ketebalan 50 centimeter, 100 centimeter, dan terakhir pada ketebalan 110 centimeter. (jos)

KOMENTAR SEDULUR ISK :