Kejaksaan Geledah Kantor Disnaker Kudus Usai Periksa Kepala Dinas Terkait Dugaan Korupsi SIHT

oleh -1,880 kali dibaca
Kepala Disnakerperinkop-UKM, Rini Kartika Hadi Ahmawati, saat dibawa kembali ke Kantor Kejari Kudus didampingi penyidik untuk melanjutkan penyelidikan usai mengikuti jalannya penggeledahan, Senin (19/08/20240 (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Kantor Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil, Mikro, dan Menengah (Disnakerperinkop-UKM) Kabupaten Kudus digeledah oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus pada Senin (19/08/2024).

Menurut sumber dari dalam kantor tersebut, suasana di kantor terasa tegang ketika seluruh pegawai dan staf diminta tetap berada di tempat dan tidak diperkenankan meninggalkan kantor selama hampir 4 jam penggeledahan berlangsung.

Usai penggeledahan di kantornya, Kepala Disnakerperinkop-UKM, Rini Kartika Hadi Ahmawati, dibawa kembali ke Kantor Kejari Kudus sekitar pukul 15.30 WIB dengan didampingi penyidik untuk penyelidikan lebih lanjut.

Memasuki lobi, Rini terlihat terburu-buru saat memasuki kantor dan menghindari kontak mata dengan belasan awak media yang sudah menanti di kantor Kejari.

Kasi Intel Kejari Kudus, Wisnu Ngudi Wibowo, mengungkapkan bahwa sebelumnya, sekitar pukul 11.30 WIB, tim penyidik yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Kudus, Henriyadi W Putro, melakukan penggeledahan di Kantor Disnakerperinkop-UKM Kudus serta satu kantor pihak ketiga.

“Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kudus nomor Print-110/M.3.18/Fd.2/08/2024 tanggal 16 Agustus 2024, yang telah mendapat izin dari Pengadilan Negeri Kudus,” jelas Wisnu kepada awak media.

Wisnu menambahkan bahwa penggeledahan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejari Kudus. Penyelidikan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan nomor PRINT-01/M.3.18/Fd.1/08/2024 tanggal 13 Agustus 2024.

“Kami menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (SIHT) dalam proyek pekerjaan tanah padas atau uruk pada Disnakerperinkop-UKM Kudus tahun 2023,”ungkap Wisnu yang didampingi oleh beberapa pejabat kejaksaan lainnya.

Dijelaskannya, untuk memperkuat dugaan tersebut, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap beberapa barang bukti, termasuk dokumen-dokumen penting, Personal Computer, laptop, dan handphone dari beberapa pihak terkait.

Wisnu juga menjelaskan bahwa proyek pembangunan SIHT pada tahun 2023 melibatkan pekerjaan urug dengan volume 43.223 meter kubik. Pekerjaan ini dilaksanakan melalui metode E-Katalog dengan nilai kontrak sebesar Rp 9,163 miliar dan harga satuan Rp 212 ribu per meter kubik.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus Wisnu Ngudi Wibowo menunjukkan barang bukti yang disita dari kantor Dinas Ketenagakerjaan Kudus, Senin (19/8/24) (Foto: YM).

“Namun, pekerjaan tersebut disubkontrakkan oleh direktur pemenang kontrak kepada pihak lain dengan harga yang jauh lebih rendah tanpa sepengetahuan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Pekerjaan itu disubkontrakkan kepada saudara SK dengan nilai kontrak Rp 4,041 miliar dan harga satuan Rp 93.500 per meter kubik. Selanjutnya, SK kembali mensubkontrakkan pekerjaan tersebut kepada AK dengan nilai Rp 3,112 miliar dan harga satuan Rp 72.000 per meter kubik, semua ini dilakukan tanpa sepengetahuan PPK,” jelas Wisnu.

Lebih lanjut, Wisnu menyatakan bahwa tim penyidik juga menemukan bahwa bahan material yang digunakan dalam proyek tersebut tidak berasal dari kuari yang sesuai dengan surat dukungan, yang semakin menguatkan dugaan adanya pelanggaran dalam proyek tersebut.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kudus, Dwi Kurnianto, menambahkan bahwa sejak pukul 09.00 WIB hingga sore hari, tim penyidik telah memeriksa enam orang saksi terkait kasus ini, termasuk Kepala Dinas, Rini Kartika Hadi Ahmawati. Pemeriksaan dilakukan terhadap pihak Disnakerperinkop-UKM Kudus dan pengawas proyek.

“Bu Rini diperiksa sebagai saksi. Karena penggeledahan dilakukan di kantornya, beliau juga turut ke kantor untuk menyaksikan prosesnya,” ujar Dwi.

Selama penggeledahan, tim penyidik memeriksa sejumlah dokumen terkait proyek pembangunan SIHT, mulai dari tahap lelang dan perencanaan hingga laporan akhir. Pemeriksaan saat ini fokus pada proyek tanah uruk SIHT, dan penyidik telah memeriksa enam saksi.

Proses pemeriksaan masih terus berlanjut, termasuk upaya menghitung jumlah kerugian negara yang mungkin timbul akibat dugaan korupsi dalam proyek ini. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.