Lebih 3 Bulan Mangkir Kerja 4 Orang ASN Kudus Terancam Dipecat

oleh -288 Dilihat

Kudus, isknews.com – Peraturan PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin ASN menyebutkan bahwa jika dalam 46 hari tidak masuk kerja. Maka ASN akan diberhentikan dengan hormat. Hal ini juga dialami oleh 4 orang Aparatur Sipil Negeri (ASN) di lingkungan pemerintah Kabupaten Kudus.

Mereka terancam dipecat, pasalnya telah mangkir tidak masuk kerja hingga ratusan hari.

“Ada empat ASN di lingkungan Pemkab Kudus yang terancam dipecat,” jelas Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Kudus Catur Widyatno, Jumat (17/01/2020).

Catur mengatakan, keempat ASN itu terdiri dari tiga merupakan guru sekolah dasar (SD) dan satu pegawai TU di salah satu SMP di Kudus. Mereka kedapatan telah mangkir tidak bekerja hingga ratusan hari.

Gambar ilustrasi, sejumlah ASN di Kudus saat ikuti Apel pagi di Pendopo (Foto: YM)

“Mereka mangkir ada yang 170 hari,” lanjutnya.

Dia mengatakan, bahwa keempat itu berasalan sakit. Sehingga dalam waktu itu tidak berangkat kerja. Jika diakumulasi dalam setahun, keempat itu tidak berangkat ratusan hari.

Padahal, lanjut dia dalam peraturan PP tersebut jelas mereka bisa diberhentikan dengan hormat. “Itu akumulasi dalam setahun,” jelasnya.

Ditambahkan dia, meskipun demikian dari pihaknya meminta bantuan kepada tim kesehatan untuk memeriksa ASN tersebut. Apakah yang bersangkutan dinyatakan benar-benar sakit atau bukan.

“Sehingga nantinya akan diusulkan kepada badan kepegawaian pusat. Yang menyatukan nanti sana, kalau memang mangkir akan dipecat,” tegasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.