LSM Wisanggeni Soroti Pembangunan Sarpras Di Lingkungan Disdikpora Kudus

oleh -213 Dilihat

Kudus, isknews.com – Berdasarkan pp 68 tahun 99 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam penyelenggara Negara mendorong adanya peran aktif masyarakat untuk ikut serta mewujutkan penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari KKN, demikian salah satu regulasi yang dikemukakan oleh beberapa pegiat LSM ketika menyoroti kinerja proyek-proyek pemerintah daerah termasuk bebrapa proyek fisik yang kini sedang di garap dilingkungan Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Kudus.

Salah satunya adalah LSM Wisanggeni, koordinator LSM tersebut Arif Abdulrahman dalam pers releasenya yang disampaikan kepada media ini, Minggu, (20/11/16) menyampaikan, “Kami telah menemukan beberapa kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik Pagar dan Musholla tahun 2016 dari Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) Kabupaten Kudus,” katanya.

Ditambahkannya, “di beberapa lokasi atau tempat di wilayah kudus .terdapapat dugaan pengerjaan kontruksi pelaksanaan pembangunan tidak sesuai dengan kaidah teknis bangunan sebagai akibat bangunan material yang tidak memenuhi kualitas sebagaimana yang ditentukan .meskipun hasil temuan lapangan belum kami komparasikan dengan RAB ataupun spesifikasi yang ada dalan dokumen kontrak, namun berdasarkan kajian kami kegiatan pembagunan fisik tersebut diduga tidak sesuai spesifikasi yang sudah ditentukan,” tandas ketua LSM yang bersekretariat di Kedungdowo Jetak Kaliwungu Kudus.

Dari investigasinya, dirinya menduga ada beberapa proyek di lingkungan sarana dan prasarana yang tidak sesuai dengan bestek, diantaranya, SDN 3 Rejosari Dawe, SDN 8 Cendono Dawe, SDN 8 Tanjunrejo Jekulo, SDN 1 Gondoarum Jekulo, SDN Tanjungkarang, SMP 4 Bae, SDN 5 Gondangmanis Bae, SDN 3 Jekulo 9, SDN 7 Hadipolo, SDN Terban 1 dan 3 Jekulo.

Dugaan temuan penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembangunan tersebut rata rata diameter ukuran besi sampai jarak ikatan besi Baegel serta adukan tidak sesuai takeran. Sehubungan dengan temuan tersebut maka dirinya meminta kepada tim pengawas atau dari Dinas pendikan dan Olah Raga Kudus untuk segera melakukan peninjauan kembali terhadap kontruksi pembangunan mulai fondasi hingga setruktur permukaan .

“Atas kinerja pengawasan dari Dinas Pendikan dan Olah Raga Kudus yang tidak memutuskan dilakukannya perubahan ataupun pembongkaran sebagaimana dokumen dan spesifikasi maka akan kami tindaklanjuti dengan langkah hukum,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga yang ditemui terkait dengan rilis LSM tersebut, Jum’at (25/11/16), menyampaikan, “Secara umum saya mengucapkan terimakasih bila ada masyarakat yang menyampaikan temuannya yang menurut mereka “tidak sesuai” tersebut, bila memang temuan itu benar maka akan di tindaklanjuti, namun dirinya menyampaikan secara internal kami sudah ada yang namanya Aparat Pemeriksa Interen Pemerintah (APIP) yang memang tugasnya adalah melaksanakan pengawasan intern (internal audit) di lingkungan pemerintah daerah, yang dalam hal ini adalah inspektorat,” katanya. (YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :