Kudus, isknews.com – Hati-hati main hakim sendiri dan jangan mudah terprovokasi, apalagi bila ternyata dugaan kita salah. Ini seperti terjadi di desa Hadiwarno Mejobo. Polres Kudus berhasil mengamankan dua tersangka kasus pengeroyokan dan main hakim sendiri yang dilakukan oleh dua tersangka Siswadi (35) dan Achmad Rifai (26) warga RT 2 dan RT 5 di RW 3, Dukuh Gambir, Hadiwarno, Kecamatan Mejobo Kudus, keduanya kini mendekam di sel tahanan Mapolres Kudus, akibat perbuatannya.
Keduanya disangka melakukan tindakan kasus pidana pengeroyokan di muka umum terhadap seorang pemuda warga asal Pati beranama Heru Susanto warga Desa Sindoluhur, Kayen, Pati pada 10/01/ 2019 lalu.
Heru yang kemudian diketahui sebagai terkena gangguan mental, mengalami luka parah dan kondisi kritis yang kemudian dilarikan ke Rumah Sakit.
Dijelaskan oleh Kepala Satuan Reskrim Kudus, AKP Rismanto, awal mula kejadian, semula korban jatuh dari kendaraannya saat melintasi jalan leter S di Dukuh Gambir, Hadiwarno, Mejobo. Saat hendak ditolong warga, si korban malah langsung bergegas menaiki motor dan menghidupkan kembali mesin kendaraannya.
“Karna mungkin warga curiga, beberapa wargapun meneriakinya sebagai maling. Satu persatu warga mulai mengerubungi korban dan mulai mengeroyoknya. Langsung pada saat di TKP korban di keroyok,” terang Rismanto dalam jumpa pers pagi tadi, Senin (04/02/2019}.
Kejadian tersebut sempat diabadikan warga setempat dan di upload di beberapa media sosial. Karna jadi viral, Polres Kudus akhirnya bisa menangkap beberapa pelaku pengroyokan.
“Tiga orang dianggap yang paling bertanggung jawab atas kasus ini. Dua tersangka sudah ditahan, sedangkan yang satu belum ditahan karna masih berada di bawah umur, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka selanjutnya,” jelas Rismanto.
Terkait kejadian ini, Rismanto mengimbau kepada seluruh warga Kudus agar tidak main hakim sendiri. Biarkan aparat bekerja dan biarkan aparat yang menindaknya.
“Baik sudah terbukti atau belum terbukti, harap lapor kami, serahkan ke kami,” tandas Rismanto.
Sementara itu salah satu pelaku, Siswadi mengatakan jika semula dia hanya menonton dan tidak ikut dalam upaya pengeroyokan. Baru setelah ada yang berteriak maling, dia ikut menginjak kepala korban sebanyak dua sampai lima kali. Sementara Rivai menendangi bagian dada.
“Karna saya awalnya hanya melihat, kemudian memegangi,” terang Siswadi.
Atas perbuatannya, Siswadi dan Achamad Rivai dikenakan pasal 170 tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama. Ancamannya berupa kurungan maksimal tujuh tahun penjara. (YM/YM)