Pati, ISKNEWS.COM – Warga Desa Tanjungrejo, Kecamatan Margoyoso, Pati berhasil membekuk ST (39) warga Desa Karanglegi, Kecamatan Trangkil, Pati, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curranmor), Minggu (29-04-2018) malam.
“Terduga sudah kami bawa ke Mapolsek, setelah sebelumnya diamankan warga di rumah Kepala Desa Tanjungrejo, Hari Yasit,” ungkap Kapolres Pati, AKBP Uri Nurtanti Istiwidayati melalui Kapolsek Margoyoso, AKP Amlis Chaniago, Senin (30-04-2018).
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan dua kendaraan bermotor sebagai barang bukti, yakni Honda Supra Fit nomor polisi (Nopol) K 2866 JE serta Honda Beat nopol K 4948 KU.

AKP Amlis menyebutkan, pada pukul 21.30 WIB petugas piket SPKT Polsek Margoyoso menerima laporan warga terkair pelaku curranmor yang diamankan warga di rumah kepala desa. Selanjutnya, piket SPKT dan Unit Reskrim mendatangi lokasi.
“Dan pada jam 22.00 WIB, personel kami membawa terduga pelaku ke Mapolsek,” terangnya.
Ditambahkan, adapun korban curranmor ialah Paidi (51) warga Desa Tanjungrejo RT 13/RW 04, Kecamatan Margoyoso, Pati. (AM/WH)










