Pati, ISKNEWS.COM – Honda Scoopy nomor polisi (Nopol) K 2712 YU milik warga Perum Gunungbedah Blok H No 14 turut Desa Pegandan RT 03/RW 04, Kecamatan Margorejo, Pati, digondol orang tak dikenal, pada Jumat (06-04-2018).
Alhasil atas tindak pencurian itu diperkirakan korban menderita kerugian senilai Rp 7 juta. Ihwal tersebut diungkapkan Kapolres Pati, AKBP Uri Nurtanti Istiwidayati melalui Kapolsek Margorejo, AKP Harry Marcel.
“Benar sekali telah terjadi tindak pencurian sesuai pasal 363 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP),” jelasnya.

Peristiwa nahas tersebut menimpa Stevanus Bima Bayu Aji (41). Saat itu istri korban, Rina Susanti (39), hendak mematikan lampu depan rumahnya. Kala melewati garasi, dia mendapati sepeda motor Scoopy miliknya sudah tidak ada di sana.
Seketika itu istri korban memanggil dan memberitahukan kejadian tersebut kepada suaminya dan berusaha mencari kendaraan itu. Namun tiada hasil, setelah itu Rina memberitahukan kejadian tersebut kepada tetangganya Nofi Surahman (39).
“Istri korban selanjutnya menanyakan kejadian tersebut kepada tetangga di depan rumahnya, terkait keberadaan sepeda motor itu.” terang AKP Harry.
Mendapati ada yang salah, selanjutnya Stevanus menuju Mapolsek Margorejo bersama tetangganya perihal kejadian yang menimpanya. (AM/RM)







