Mantan Agen Sosis di Kudus Ini Beralih Jual Beli Motor Bodong, Ditangkap Polisi di Rumahnya

oleh -3,334 kali dibaca
AS warga Ploso, Jati, Kudus yang diamankan Polisi akibat memperdagangkan motor bodong dari luar Provinsi ke Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Seorang mantan agen sosis yang sejak tiga tahun lalu beralih profesi menjadi penjual motor bodong antar provinsi berhasil ditangkap oleh Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kudus.

Tersangka yang diketahui berinisial AS (38), warga Desa Ploso, Kecamatan Jati, Kudus, dalam pengakuannya selama 3 tahun ini telah memperdagangkan hampir seratusan motor bodong yang ia peroleh dari beberapa kota di Jawa Barat. Lalu ia pasarkan di Kudus dan sekitarnya. Ia ditangkap di kediamannya pada Kamis, 8 Agustus 2024.

Kapolres Kudus, AKBP Ronni Bonic, menjelaskan bahwa penangkapan AS bermula dari informasi yang diterima Satreskrim Polres Kudus terkait aktivitas jual beli motor ilegal yang melibatkan tersangka.

“Berdasarkan informasi itu, Polres Kudus melakukan penyelidikan hingga pada tanggal 8 Agustus 2024 kami berhasil mengamankan saudara AS di rumahnya,” ujar Kapolres saat didampingi Kasatreskrim AKP Danail Arifin dalam konferensi pers di Mapolres Kudus, Rabu (14/08/2024).

Dari hasil interogasi mendalam, tim penyidik menemukan bahwa AS menggunakan marketplace di salah satu media sosial ‘F” untuk menjalankan bisnis ilegalnya. AS melakukan transaksi jual beli motor bodong melalui komunikasi via Massanger di media sosial tersebut.

“Setelah transaksi terjadi, motor-motor yang dibeli oleh AS dikirim ke rumahnya. Kemudian, AS menawarkan kendaraan tersebut melalui aplikasi yang sama di grup jual beli lokal di Kudus, sehingga terjadi transaksi dengan pembeli lain,” jelas Kapolres.

Saat dilakukan penggeledahan di rumah AS, polisi menemukan delapan unit motor yang nomor polisinya tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang ditemukan di lokasi. “Nomor polisi dengan nomor rangka pada motor-motor tersebut juga tidak sesuai,” lanjut AKBP Ronni.

Hasil pendalaman lebih lanjut menunjukkan bahwa harga kendaraan yang dibeli oleh AS dari berbagai sumber melalui media sosial lebih murah dari harga pasaran.

“Biasanya harga kendaraan bekas di pasaran sekitar Rp 14 juta, namun tersangka membelinya dengan harga Rp 7 juta. Bahkan, kendaraan yang biasanya dijual seharga Rp 20 juta dibeli AS dengan harga Rp 11 juta,” ujar Kapolres.

Dari penjualan kendaraan-kendaraan tersebut, AS mendapatkan keuntungan sekitar Rp 500 ribu hingga Rp 3 juta per unit.

“Tersangka sudah melakukan kegiatan ini selama kurang lebih tiga tahun, sejak tahun 2021 hingga sekarang,” tambahnya.

AS kini harus menghadapi jeratan hukum atas perbuatannya. Dia diduga telah melanggar Pasal 481 KUHP tentang Penadahan yang dijadikan kebiasaan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kasus ini masih terus kami dalami, baik terkait asal usul barang yang diperjualbelikan maupun ke mana barang tersebut dijual. Berdasarkan informasi sementara, AS telah menjual lebih dari 100 unit kendaraan selama tiga tahun terakhir,” ungkap Kapolres.

Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kudus dan sekitarnya, untuk lebih berhati-hati dalam membeli kendaraan. “Jika ada keraguan mengenai keabsahan kendaraan, sebaiknya segera konfirmasi ke pihak kepolisian. Jika tetap menggunakan barang yang tidak sesuai bukti kepemilikan, masyarakat bisa dikenakan pidana umum atau undang-undang yang berlaku,” tegasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, tersangka AS yang turut dihadirkan mengaku bahwa dirinya mulai beralih ke bisnis jual beli motor bodong setelah mendapatkan keuntungan dari penjualan motor pribadinya melalui media sosial.

“Awalnya saya jual motor karena bosan, ternyata dapat untung Rp 300 ribu – Rp 400 ribu. Dari situ saya ketagihan dan mulai jual beli motor bekas di medsos,” ungkap AS.

Tersangka juga mengakui bahwa transaksi yang dilakukannya tidak berdasarkan pesanan khusus, melainkan dari keinginannya sendiri. “Ada yang jual, saya beli. Saya beli online, jadi nggak kenal siapa yang jual, saya percaya saja, lalu transfer dan barangnya dikirim,” jelasnya.

AS menambahkan bahwa dirinya biasanya mencari motor dari daerah yang jauh, seperti Jawa Barat, karena perbedaan harga dengan di Kudus dan sekitarnya.

“Saya pilih yang jauh supaya aman dari Debt Collector (DC). Paling jauh saya pernah beli dari Bogor,” ujarnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.