Maraknya Berita “HOAX” Kesbangpol Kudus Gelar Sosialisasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial

oleh -235 Dilihat

Kudus, isknews.com – Belakangan ini pemerintah tengah disibukkan dengan maraknya penyebaran isu atau berita bohong melalui media sosial atau yang sering dikenal sebagai berita hoax.  Di sisi lain, pemerintah juga tengah disibukkan memperkuat kesatuan dan persatuan bangsa dari seluruh pelosok negeri agar terbangun negara dengan keagungan persatuan dari berbagai identitas ini. Kemunculan berita hoax seakan menjadi penghambat kelangsungan menguatkan kesatuan dan persatuan bangsa.

Untuk mengatasi hal tersebut Kesatuan Kebangsaan dan Politik Kabupaten Kudus menggelar sosialisasi Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial dengan tema ” Trend” Berita Hoax dan Pengaruhnya terhadap Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara”, berlangsung di Aula Balai Desa Rendeng, Kecamatan Kota, Kudus. Selasa (21/2/2017).

Bupati Kudus melalui Asisten 1 Drs. Agus Budi Satrio menyampaikan, Hal ini sebagai pedoman sesuai kebijakan publik dalam rangka tata kelola pemerintahan yang baik,terkait informasi yang berkembang.

“Sehingga program ini sebagai wujud pemerintah daerah dalam menyuarakan aspirasinya terkait program yang sudah dilakukan selama ini sehingga tidak ada pemikiran yang negatif karena semua itu sudah disampaikan secara terbuka dan bisa diketahui langsung oleh masyarakat. Maka melalui keterbukaan publik Pemerintah Kabupaten Kudus saat ini dalam gencar-gencarnya meningkatkan SDM dengan pembelajaran ITE,” ujarnya.

Ketua komisi A DPRD Kabupaten Kudus Mardijanto SE.MH menambahkan, banyak sekali zaman sekarang terkait berita hoax yang sebenarnya hal itu tidak benar karena memberikan informasi yang tidak benar. “Kenapa berita hoax sangat diminati seorang pembaca karena mempunyai nilai yang sangat tinggi didunia maya karena banyak yang diedarkan di media masa baik elektronik maupun surat kabar. Maka pemerintah dengan hal itu mengeluarkan UU yang mengatur tentang penyebaran berita yang tidak benar atau hoax yang bisa berdampak pada penghasutan maupun perselisihan yang mengakibatkan permusuhan,sehingga barang siapa menyebarkan berita palsu maka hukumanya pidana paling lama 6 tahun dan denda 1 Milyar 5,” imbuhnya.

Sosialisasi yang diikuti sekitar 215 orang ini dihadiri oleh Asisten 1 Pemkab Kudus Drs Agus Budi Satrio, Kakesbangpol Djati Solechah S.Sos MM, Ketua komisi A DPRD Kab Kudus Mardijanto SE,MH, Kasdim 0722/Kudus (Mayor Inf Sagimin, Kasatbinmas Polres Kudus AKP Sutrisno, Jaksa fungsional Kejaksaan Negri Kudus Dedy Nurjatmiko SH, Ketua MUI Kab Kudus KH.Ahmad Khamdani Hasanudin LC, Perwakilan Babinsa Kodim 0722/Kudus, Perwakilan Babinkhamtibmas Polres Kudus, Perwakilan perangkat Desa Se Kabupaten Kudus, Perwakilan Kepala sekolah dan Guru SMP/SLTP dan SLTA se Kabupaten Kudus.

“Terkait karakteristik medsos yang berkembang pesat harus betul betul menjadi pemahaman kaum awam karena banyak beredar berita hoax yang semua itu belum benar sehingga jangan mudah percaya,” tambah Dedy Nurjatmiko SH Jaksa fungsional kejaksaan Negeri Kudus.

Karena berita itu kebanyakan memberikan iming-iming yang membuat orang yang membacanya tertarik dan ada juga yang memberikan ancaman. Diharapkan jangan mudah menerima atau percaya terkait berita hoax sehingga kita tidak salah dalam mengambil langkah atau keputusan. (GP)

KOMENTAR SEDULUR ISK :