|
Kudus, ISKNEWS.COM – Sebuah kabar gembira bagi para pencari kerja, pasalnya penutupan pendaftaran Calon Pegawai Negeri SIpil (CPNS) diperpanjang hingga tanggal 15 Oktober 2018. Hal tersebut disampaikan secara resmi oleh Badan Kepagawaian Negara (BKN) melelui akun resmi sosial media miliknya, pada Rabu (03-10-2018).
Dalam akun twitter @BKNgoid dijelaskan bahwa “Panitia Pelaksana telah menutuskan untuk memperpanjang masa pendaftaran CPNS sampai dengan 15 Oktober 2018.” Pada gambar yang diunggah BKN juga menuliskan perpanjangan masa pendaftaran dilakukan secara otomatis di web SSCN, sehingga setip instansi tidak perlu merubah setting.
Angin segar ini, sontak menuai sejumlah komentar positif dari netizen. eperti yang ditulis oleh @ArfanDidin yang membalas postingan @BKNgoid dengan positif. “Alhamdulillah, akhirnya saudara-saudara kita yang terkena musibah masih mempunyai waktu mempersiapkan berkas-berkasnya untuk ikut daftar. Sukses @BKNgoid,” ujarnya.
Menurut kabar yang beredar, keputusan BKN ini dilatarbelakangi oleh banyaknya orang yang meminta perpanjangan waktu pendafataran CPNS 2018. Terutama untuk mereka yang daerahnya terdampak bencana seperti Lombok, Palu dan Donggala.
Dilansir pada beberapa media online di Indonesia, Mohammad Ridwan, Kepala Biro Humas BKn mengatakan bahwa keputusn ini sudah disampaikan ke seluruh instansi pembuka rekruitmen CPNS melalui Surat Kepala BKN Nomor K2630/V14I-2/99 perihal Perpanjangan Jadwal Pendaftaran CPNS 2018 usai diputuskan dalam Rapat Panselnas yang berlangsung Selasa (02-10-2018) di Kantor KemenPANRB Jakarta.
Selain proses pemulihan daerah terdampak bencana, formasi instansi pembuka rekruitmen CPNS 2018 juga belum terposting secara keseluruhan pada portal SSCN, yang melatarbelakangi perpanjangan masa pendaftaran.
Tak hanya itu, munculnya sejumlah kendala teknis yang dialami oleh pelamar. Seperti tidak sinkronnya data NOmor Induk Kependuduukan dengan Nomor Kartu Keluarga, juga turut menjadi pertimbangan.
“Kami berharap perpanjangan masa pendaftaran ini dapat dimanfaatkan pelamar untuk berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan SIpil ataupun Ditjen Dukcapil,” paparnya. (NNC/YM
|
|
|
KOMENTAR SEDULUR ISK :










