Menakar Kepatuhan KUR: “Antara Aturan Negara dan Praktik Lapangan”

oleh -578 Dilihat
Redaksi memahami bahwa ruang komunikasi selalu terbuka. Namun komunikasi yang sehat adalah komunikasi yang institusional, setara, dan terdokumentasi bukan personal, apalagi situasional. Di titik inilah redaksi memilih menunggu sikap resmi, sembari tetap menjalankan mekanisme yang berlaku. (ilustrasi)

Sapa Pagi, isknews.com | Kepatuhan Regulasi KUR di Bank Plat Merah :

Semangat pagi, Kredit Usaha Rakyat (KUR) sejatinya dirancang sebagai jembatan permodalan bagi pelaku UMKM. Salah satu prinsip pentingnya adalah kemudahan akses, termasuk ketentuan bahwa pinjaman KUR di bawah Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan. Namun di lapangan, tidak sedikit pemohon yang masih dihadapkan pada kebijakan yang berbeda tafsir.

Dalam berbagai penjelasan resmi, Otoritas Jasa Keuangan membedakan agunan menjadi dua: agunan pokok, yakni usaha yang dibiayai, dan agunan tambahan, berupa aset fisik di luar usaha. Untuk KUR di bawah Rp100 juta, OJK menegaskan bahwa agunan tambahan tidak diwajibkan. Artinya, penilaian utama ada pada kelayakan usaha, bukan pada jaminan aset pribadi.

Masalah kerap muncul ketika komunikasi antara debitur dan pihak bank tidak berjalan seimbang. Permohonan klarifikasi dijawab lisan, tanpa dasar tertulis. Debitur bingung, sementara proses terus berjalan. Di titik inilah penting dipahami bahwa pengaduan bukan bentuk perlawanan, melainkan mekanisme resmi yang disediakan negara ketika dialog buntu.

OJK membuka ruang pengaduan bagi debitur yang merasa haknya tidak mendapatkan kepastian. Langkah ini justru membantu semua pihak bank, debitur, dan regulator untuk kembali pada koridor aturan yang sama.

Sapa pagi hari ini sederhana: pahami regulasinya, komunikasikan secara berjenjang, dan gunakan jalur resmi bila diperlukan. Kepatuhan pada aturan bukan untuk menyulitkan, tetapi untuk melindungi semua pihak. (Mr)

— Redaksi

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.