Mendikdasmen Dorong Pembatasan Gawai di Sekolah, Kudus Sudah Lebih Dulu Menerapkannya

oleh -780 Dilihat
Senam bersama bersama guru dan murid saat kunjungan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Mu'ti untuk melihat langsung penerapan berbagai program pembiasaan karakter di sekolah. (Foto: YM)

KUDUS, ISKNEWS.COM – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Dr. Abdul Mu’ti menegaskan kebijakan pembatasan penggunaan gawai di lingkungan sekolah bertujuan mengembalikan sekolah sebagai ruang tumbuh kembang anak melalui interaksi sosial, aktivitas fisik, dan budaya membaca. Karena itu, siswa diharapkan memanfaatkan waktu istirahat untuk membaca buku, berolahraga, dan melakukan berbagai kegiatan positif bersama teman-temannya.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Mu’ti saat menghadiri pelepasan distribusi 5.538.300 buku bacaan bermutu di PT Pura Barutama, Kabupaten Kudus, Jumat (31/7/2026). Sebelum menghadiri acara tersebut, ia juga mengunjungi SMP Negeri 2 Kudus untuk melihat langsung penerapan berbagai program pembiasaan karakter di sekolah.

Menurut Abdul Mu’ti, Indonesia menjadi salah satu negara di kawasan ASEAN yang telah memiliki kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah. Kebijakan tersebut lahir sebagai respons terhadap meningkatnya penggunaan perangkat digital yang dikhawatirkan mengurangi interaksi sosial, aktivitas fisik, serta minat baca peserta didik.

Saya cerita kepada para Menteri Pendidikan ASEAN, mereka mengapresiasi Indonesia karena belum ada negara ASEAN yang membuat kebijakan pembatasan penggunaan gawai di sekolah sedetail yang kita lakukan. Australia memang sudah lebih dahulu memulai, tetapi pengaturannya belum sedetail Indonesia,” ujar Abdul Mu’ti.

Ia menegaskan, pembatasan penggunaan gawai bukan berarti melarang anak mengenal teknologi. Sebaliknya, pemerintah ingin penggunaan teknologi dilakukan secara bijak sehingga tidak mengganggu proses belajar maupun perkembangan sosial peserta didik.

Mudah-mudahan dengan banyak kegiatan membaca buku, banyak aktivitas fisik selama waktu istirahat, anak-anak bermain, berolahraga, kemudian membaca buku dan melakukan kegiatan-kegiatan positif lainnya akan mendukung tumbuh kembang mereka sebagai anak-anak Indonesia yang hebat menuju Generasi Emas 2045,” katanya.

Saat berkunjung ke SMP Negeri 2 Kudus, Abdul Mu’ti mengaku terkesan dengan penerapan Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat di sekolah tersebut.

Menurutnya, implementasi program itu menjadi salah satu yang terbaik di tingkat nasional dan layak dijadikan contoh bagi sekolah lain.

Tadi saya baru saja ke SMP Negeri 2 Kudus. Menurut saya, penerapan tujuh kebiasaannya merupakan yang terbaik secara nasional. Pengalaman seperti ini bisa diunggah ke Rumah Pendidikan agar guru dan sekolah lain dapat belajar dan mengembangkannya,” ujarnya.

Kebijakan pembatasan penggunaan gawai yang digaungkan Kemendikdasmen itu ternyata telah lebih dahulu diterapkan di sejumlah sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kudus.

Bahkan, beberapa sekolah telah memberlakukan aturan tersebut sebelum terbitnya Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Sekretaris Disdikpora Kudus, Anggun Nugroho, mengatakan pihaknya telah menyiapkan draft kebijakan sebagai tindak lanjut surat edaran tersebut dan telah diajukan kepada Bupati Kudus.

Nantinya, setiap sekolah diberikan ruang untuk menyesuaikan penerapan aturan sesuai karakteristik masing-masing.

Jadi setiap sekolah nanti ada kebijakan masing-masing. Misalnya saat kegiatan belajar mengajar tidak boleh menggunakan atau membawa gawai, kecuali atas instruksi guru untuk kepentingan pembelajaran,” ujar Anggun, Kamis (24/7/2026).

Menurut Anggun, pembatasan penggunaan gawai bertujuan meningkatkan prestasi belajar, membangun kedisiplinan siswa, sekaligus melindungi anak dari dampak negatif penggunaan teknologi yang berlebihan.

Ia juga mengingatkan pentingnya keterlibatan orang tua dalam mengawasi penggunaan gawai di rumah. Menurutnya, pengawasan tidak boleh berhenti di lingkungan sekolah saja.

Jangan sampai di sekolah sudah bagus pengawasannya, tetapi di rumah justru dibiarkan tanpa kontrol. Peran orang tua sangat penting agar penggunaan gawai tetap terarah,” tegasnya.

Salah satu sekolah yang telah menerapkan kebijakan tersebut adalah SMP Negeri 2 Kudus. Kepala SMP Negeri 2 Kudus, In Setyorini, menjelaskan seluruh siswa yang membawa telepon seluler wajib mengumpulkannya ke dalam kotak khusus sebelum kegiatan belajar mengajar dimulai.

Selanjutnya, kotak tersebut disimpan di ruang guru hingga jam pelajaran berakhir.

Kalau di SMP Negeri 2 memang anak-anak diperbolehkan membawa HP karena banyak yang pulang menggunakan ojek online dan orang tuanya bekerja. Tetapi begitu datang ke sekolah, HP langsung dimasukkan ke dalam box, kemudian box dibawa ke ruang guru,” jelasnya.

Ia menambahkan, penggunaan gawai hanya diperbolehkan ketika benar-benar dibutuhkan dalam proses pembelajaran atas arahan guru.

Bahkan saat jam istirahat, siswa tidak diperkenankan mengambil maupun menggunakan telepon seluler.

Anak-anak selalu kami edukasi bahwa gawai di sekolah hanya untuk kegiatan pembelajaran. Bahkan saat jam istirahat pun tidak boleh digunakan. Gawai tetap berada di ruang guru sampai jam pulang sekolah,” tandasnya.

Menurut In Setyorini, kebijakan tersebut terbukti membuat siswa lebih fokus mengikuti pembelajaran, lebih banyak berinteraksi dengan teman, serta memanfaatkan waktu istirahat untuk membaca, berdiskusi, maupun beraktivitas di luar kelas. Langkah itu sejalan dengan kebijakan Kemendikdasmen yang mendorong sekolah menjadi ruang tumbuh kembang anak yang sehat, aktif, dan berkarakter. (YM/YM)