Kudus, isknews.com – Menyikapi menguatnya pro dan kontra terkait wacana penerapan enam hari sekolah di Jawa Tengah, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) RI, Abdul Muti, memberikan penjelasan resmi mengenai aturan nasional dan ruang kebijakan yang dimiliki daerah.
Ia menegaskan bahwa regulasi pada tingkat nasional sejatinya tidak mengatur jumlah hari sekolah, melainkan batas lama belajar dalam satu pekan. Selama ketentuan jam belajar mingguan dipenuhi, pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh menentukan pola pelaksanaannya.
”Pada prinsipnya yang kita atur itu lama belajar dalam sepekan, itu harus sesuai dengan ketentuan,” ungkapnya, Jumat (21/11/2025).
Abdul Muti menjelaskan, pelaksanaan maupun interpretasi aturan tersebut sepenuhnya diserahkan kepada kebijakan pemerintah daerah. Dengan demikian, Pemprov Jateng memiliki keleluasaan memutuskan apakah jam belajar itu akan dibagi dalam lima hari atau enam hari sekolah.
”Dari situ nantinya mau diterapkan dalam lima hari atau enam hari itu sesuai dengan kebijakan Pemda, karena pada prinsipnya kami hanya mengatur lamanya pembelajaran dalam seminggu (sepekan),” tambahnya.
Melalui penjelasan ini, Abdul Muti menegaskan bahwa pemerintah daerah dapat menyesuaikan kebijakan waktu belajar sesuai kebutuhan, karakteristik, dan kondisi di wilayah masing-masing, sehingga kebijakan yang diambil benar-benar tepat sasaran. (AS/YM)






