Minibus Beserta Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal Diamankan di Robayan

oleh -1,599 kali dibaca

isknews.com – Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah minibus silver yang diduga digunakan untuk mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok polos batangan di wilayah #Jepara, Rabu (20/10/2021) pukul 18.00 WIB,

Kepala Kantor Bea Cukai Kudus (BCKu), Bapak Gatot Sugeng Wibowo mengatakan, Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim bergegas melakukan penyisiran di Jalan Raya Jepara – Demak. Sekitar pukul  19.30 WIB Tim berhasil menemukan minibus sesuai ciri yang dicari sedang berhenti tanpa sopir di pemukiman warga tepatnya di Gang Mangga 1, Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dari hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal batangan yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos) sebanyak 358.560 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp 365.823.000 dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp 240.410.263. Selanjutnya seluruh barang bukti termasuk minibus tersebut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal diharapkan semakin meningkat. Keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal dapat membantu negara mewujudkan keadilan hukum bagi para pengusaha rokok yang telah mematuhi prosedur. Apabila mempunyai informasi seputar produksi atau distribusi rokok ilegal, masyarakat dapat menyampaikannya ke #BeaCukaiKudus. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :