Mobil Dinas Dilarang Digunakan Untuk Mudik

oleh -95 Dilihat
oleh
Mobil Dinas Dilarang Digunakan Untuk Mudik
Foto: Kendaraan dinas plat merah nampak terparkir di lingkungan Kantor Bupati Kudus, Jumat (08/06/2018). (Mukhlisin/ISKNEWS.COM)

Kudus, ISKNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Kudus secara tegas melarang mobil dinas digunakan untuk mudik. Larangan itu tertuang dalam surat edaran bernomor 030/1455/25.00/2018 yang ditandatangani Penjabat Sekda Kudus Sudjatmiko tertanggal 7 juni 2018.

Dalam surat yang ditujukan kepada semua perangkat daerah se-Kabupaten Kudus itu berisi empat poin, yang pada intinya tidak memperbolehkan mobil dinas dipergunakan untuk mudik oleh aparatur sipil negara (ASN) lingkungan Pemkab Kudus.

Selama jangka waktu cuti bersama semua kendaraan dinas yang ada di masing-masing perangkat daerah diharapkan diparkir di lingkungan parkir Kantor Bupati Kudus pada Jumat (08/06/2018) mulai pukul 09.00 WIB. Kecuali mobil operasional khusus, operasional lapangan dan kendaraan dinas pelayanan umum.

Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus Eko Djumartono mengatakan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik mengacu pada surat pemberitahuan KPK per 4 Juni 2014.

“Dalam surat itu ditegaskan mobil dinas dilarang untuk digunakan mudik. Selain itu ASN juga tidak menerima bingkisan yang dapat berbenturan dengan jabatannya,” ujarnya. (MK/WH)

No More Posts Available.

No more pages to load.