Mobil Pengangkut Rokok Ilegal Senilai Rp 595 Juta Berhasil Diamankan Bea Cukai Kudus

oleh -309 kali dibaca
Foto: Dokumentasi Bea Cukai Kudus

Kudus, isknews.com – Di awal pekan Oktober 2024, Bea Cukai Kudus kembali melakukan penindakan tegas terhadap peredaran rokok ilegal. Kali ini, tim Macan Kumbang Muria berhasil menghentikan sebuah mobil pengangkut yang membawa 431.400 batang rokok ilegal di Jalan Raya Pati-Kudus, tepatnya di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus.

Operasi ini diawali dari hasil analisis intelijen yang mengindikasikan adanya pengiriman rokok ilegal dari Jawa Timur. Rokok-rokok tersebut dibawa menggunakan minibus yang kemudian dilacak oleh tim Bea Cukai Kudus. Setelah dilakukan penyisiran intensif di sepanjang jalan utama Kudus-Pati, tim berhasil menemukan kendaraan yang dicurigai dan melakukan pengejaran selama sekitar 15 menit. Akhirnya, kendaraan tersebut berhasil dihentikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan menyeluruh, ditemukan bahwa mobil tersebut mengangkut 431.400 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dengan berbagai merek seperti Rile-x Bold, Flash Bold, Asmara Tea, Shogun Bold, dan RJ99. Rokok-rokok ini tidak memiliki pita cukai yang sah, sehingga barang-barang tersebut langsung disita oleh tim Bea Cukai. Nilai total rokok ilegal ini ditaksir mencapai Rp 595.332.000, sementara potensi kerugian negara di sektor cukai mencapai Rp 412.944.708.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Kudus, Sandy Hendratmo Sopan, mengungkapkan bahwa Jalan Raya Pantura merupakan salah satu jalur utama untuk distribusi barang, termasuk rokok ilegal. “Beberapa kali penangkapan serupa terjadi di jalur ini, sehingga kami berharap ada sinergi lebih kuat dari masyarakat untuk membantu memberantas peredaran rokok ilegal,” jelasnya.

Rokok ilegal beserta kendaraan pengangkut dan pihak yang terkait kini telah diamankan di KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan dan tindakan lebih lanjut. (AS/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :