Modus Buat Cabut Laporan Polisi, Oknum Ormas di Kudus Diduga Lakukan Pemerasan PKL

oleh -557 Dilihat
Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Dugaan praktik pemerasan berkedok pencabutan laporan polisi mencuat di Kabupaten Kudus. Seorang pedagang kaki lima (PKL) menjadi korban setelah diintimidasi dan diminta menyerahkan uang hingga puluhan juta rupiah oleh oknum organisasi masyarakat (ormas).

Kasus ini mencuat setelah viralnya video penarikan retribusi parkir di kawasan Jalan Sunan Muria yang dinilai tidak wajar, dengan tarif berkisar antara Rp5.000 hingga Rp15.000. Video tersebut direkam oleh seorang penjual es campur sebagai dokumentasi, namun justru berujung pada tekanan dari pihak yang merasa keberatan.

Korban mengaku didatangi oknum ormas yang kemudian mengancam akan melaporkan dirinya ke kepolisian menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman tersebut disertai permintaan “uang damai” dengan nominal mencapai Rp30 juta.

Dalam praktiknya, korban bersama rekannya telah menyerahkan uang secara bertahap hingga total Rp20 juta. Rinciannya, Rp15 juta berasal dari rekan korban yang merekam video, sementara Rp5 juta dari korban yang diperoleh dari hasil berdagang serta santunan kematian keluarganya.

Modus pelaku tidak berhenti pada ancaman pelaporan. Oknum tersebut juga diduga meminta tambahan uang dengan dalih biaya “pencabutan laporan secara verbal” di kepolisian. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa tidak pernah ada laporan resmi yang diajukan terkait video tersebut.

Akibat kejadian ini, korban dan keluarganya mengalami trauma psikis yang cukup berat dan diliputi rasa ketakutan berlebih.

Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Kudus Kota AKP Subkhan menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyelidikan untuk mengungkap kasus tersebut.

Sejauh ini kami telah memeriksa tiga orang saksi, yakni korban, ibu korban, dan kakaknya,” ujar AKP Subkhan, Senin (13/4).

Selain itu, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV di lokasi kejadian serta rekaman audio berdurasi 12 menit yang diduga memuat percakapan terkait negosiasi dan intimidasi.

Dari hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi kuat perbuatan yang mengarah pada tindak pidana pemerasan dan penipuan,” jelasnya.

Pihak kepolisian memastikan akan terus mengembangkan penanganan kasus ini, termasuk dengan melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi lain yang mengetahui peristiwa tersebut.

Dalam waktu dekat kami akan melaksanakan gelar perkara untuk menentukan status terduga pelaku,” imbuhnya.

AKP Subkhan menegaskan, Polsek Kudus Kota berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Secara yuridis, perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 368 KUHP tentang pemerasan serta Pasal 378 KUHP tentang penipuan, mengingat adanya unsur paksaan dan rangkaian kebohongan terkait dalih pencabutan laporan yang tidak pernah ada.

Terkait ancaman penggunaan UU ITE, polisi menegaskan bahwa video yang direkam korban tidak mengandung unsur pidana, melainkan bentuk dokumentasi atas dugaan praktik pungutan liar di ruang publik.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Kudus juga berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Kudus untuk memberikan pendampingan trauma healing kepada korban. Selain itu, koordinasi dengan pemerintah daerah dilakukan guna mengevaluasi sistem pengelolaan parkir di kawasan Jalan Sunan Muria.

Saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi serta memperkuat alat bukti untuk segera menetapkan status hukum para pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.