Motif Kehamilan Picu Pembunuhan Wanita di Hotel Kudus, Polisi Ungkap Kronologi

oleh -10,661 kali dibaca
Pelaku kasus pembunuhan di sebuah kamar hotel di wilayah Kec. Kota, Kab. Kudus.

Kudus, isknews.com – Hubungan asmara yang kandas bisa berujung tragis. Seorang wanita muda ditemukan tewas mengenaskan di sebuah kamar hotel di wilayah Kecamatan Kota, Kudus, Jawa Tengah.

Polisi mengungkap bahwa motif pembunuhan diduga karena sang korban menuntut pertanggungjawaban kehamilan dari pelaku yang tak lain adalah kekasihnya sendiri.

Kasus ini dengan cepat ditangani Tim Resmob Satreskrim Polres Kudus yang berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 1X24 jam setelah kejadian pada Kamis (10/4/2025).

Kecepatan dan ketelitian penyelidikan membuat motif dan kronologi peristiwa ini terbongkar hanya dalam waktu singkat.

Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengungkapkan, korban berinisial SR (28), warga Kecamatan Dawe, Kudus, diketahui datang ke hotel bersama pacarnya berinisial MZI (34), warga Kabupaten Pati.

Hubungan keduanya sempat memanas setelah korban mengaku tengah mengandung anak dari MZI.

“Pelaku mengaku panik ketika korban meminta pertanggungjawaban atas kehamilannya. Terjadi cekcok, lalu pelaku membekap korban hingga tewas,” ujar Kapolres Kudus, Senin (14/4/2025).

AKBP Ronni menjelaskan, pelaku dan korban check in di hotel pada Rabu malam (9/4), lalu keesokan harinya pelaku melapor ke Polsek Kudus Kota bahwa kekasihnya meninggal karena overdosis.

Namun, keterangan pelaku mulai mencurigakan.

Tim Inafis segera turun ke lokasi untuk olah TKP dan hasil autopsi menguak fakta mengejutkan.

Korban ternyata mengalami luka memar di wajah, kepala, dan leher, serta tanda-tanda bekapan dan cekikan yang menjadi penyebab kematiannya.

“Hasil autopsi menunjukkan korban meninggal akibat kekerasan fisik berupa cekikan dan bekapan. Ini bukan kematian alami maupun karena overdosis,” jelas Kasat Reskrim AKP Danail Arifin.

Setelah fakta itu muncul, penyidik langsung menetapkan MZI sebagai tersangka dan menangkapnya pada Kamis (10/4) sore pukul 14.30 WIB.

Ia mengakui perbuatannya di hadapan penyidik dan kini mendekam di sel tahanan Polres Kudus.

Motif utama yang mendorong aksi keji tersebut adalah desakan korban untuk bertanggung jawab atas kehamilan, yang tak diinginkan pelaku.

“Pelaku membanting korban hingga terbentur lantai, lalu membekap dengan bantal dan mencekiknya sampai tak bernyawa,” ungkap AKP Danail.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Brio putih yang digunakan pelaku, bantal dan sprei dari kamar hotel, serta pakaian korban yang sebagian ditemukan dalam kondisi robek.

Atas perbuatannya, MZI dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :