Motor Pelaku Dibakar Masa, Pelaku Pencurian Kotak Amal Masjid Jamik Kalirejo Dibekuk

oleh -1,384 kali dibaca
Petugas Polsek Undaan saat memeriksa motor terduga pelaku pencurian kotak amal di Masjid Jami' Kalirejo, Undaan, Kudus (Foto: istimewa)

Kudus, isknews.com – Petugas kepolisian Polsek Undaan berhasil membekuk salah seorang pelaku pencurian kotak amal di Masjid Jami’ Desa Kalirejo, Kecamatan Undaan, Kabupaten Kudus.

Kejadian bermula pada hari Jumat (4/12) kemarin sekitar pukul 04.30 Wib. saat warga yang rumahnya bersebelahan dengan Masjid curiga karena di kompleks masjid terdengar ada suara seperti uang receh berjatuhan.

Seperti dituturkan Kapolres Kudus AKBP Aditya Surya Dharma, demi mendengar suara gemerincing uang koin yang berjatuhan di lantai. Kemudian sejumlah warga berteriak itu pencurian kotak amal.

“Warga melihat kotaknya sudah rusak dan mendengar suara benda-benda terinjak kaki orang dari arah sebelah masjid,” ucap AKBP Aditya, Jumat (04/12/2020).

Dilanjutkannya, warga selanjutnya mencari seorang pria yang diduga sembunyi di sekitar masjid. Warga juga berinisiatif menghubungi petugas Polsek Undaan.

“Singkat cerita personil Polsek Undaan Polres Kudus dan warga melakukan penyisiran disekitar lokasi dan berhasil menemukan pria sedang bersembunyi di sebelah masjid, ” katanya.

Lalu dibekuklah pria tersebut dan diketahui berinisial MN (21) warga Kecamatan Undaan. “Dia ditemukan sedang sembunyi di sebuah lubang dengan posisi gelantungan (bersembunyi) samping masjid,” jelasnya.

Warga yang berada dilokasi merasa kesal dan melampiaskan amarahnya dengan membakar sepeda motor yang diduga milik pelaku. Beruntung pelaku berhasil diamankan petugas, sehingga lolos dari amukan masa.

“Namun menurut pelaku, motor tersebut bukanlah miliknya. Tapi ada dua pelaku lainnya yang merupakan teman pelaku dan berhasil kabur. Jadi informasinya pelakunya ada 3 orang yang satu berhasil diamankan,” imbuhnya.

Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti uang tunai Rp 346 ribu dan dua kotak amal yang kondisinya sudah rusak.

“Barang bukti ada uang tunai Rp 346 ribu. Kemudian dua kotak amal sudah dijebol. Pengakuan tersangka duit tunai itu dari minimarket, tapi masih kita selidiki,” ujarnya.

Pelaku diancam pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.