Musyawarah Desa Gamong Tunjuk LBH Ansor Dampingi Kasus Gugatan Tanah Wakaf Musala

oleh -447 Dilihat
Musyawarah Desa Gamong saat berdiskusi dengan para advokat dari LBH Ansor Kudus di kantor Balai Desa (Foto: istimewa/Pemdes Gamong)

Kudus, isknews.com – Kepala Desa Gamong, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, Nuryanto menegaskan bahwa persoalan gugatan tanah wakaf yang melibatkan Mushola Darul Anwar akan segera ditangani secara hukum. Hal itu disampaikan usai musyawarah desa yang digelar di Balai Desa Gamong pada Senin (8/9/2025).

“Alhamdulillah, musyawarah berjalan lancar. Semua pihak sepakat menunjuk LBH Ansor untuk mengawal proses hukum gugatan tanah wakaf ini,” kata Nuryanto.

Musyawarah dihadiri perwakilan Pemerintah Desa, Kepala KUA Kaliwungu, Majelis Wakil Cabang (MWC) NU Kaliwungu, Ketua Ranting NU Gamong, serta pengurus Mushola Darul Anwar. Pertemuan yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB itu difokuskan untuk menindaklanjuti gugatan tanah wakaf yang kini masuk ranah peradilan.

Seperti diberitakan di media ini sebelumnya, gugatan atas tanah wakaf tersebut dilayangkan oleh ahli waris keluarga Mbah Gini melalui kuasa hukum mereka yakni enam orang ahli waris dari pasangan almarhum Mbah Gini dan almarhumah Mbah Rasmi, yang kemudian menurunkan anak tunggal bernama M. Supardi. Dari pernikahan M. Supardi dengan Suripah (Penggugat I), lahirlah lima anak yakni Ekwan, Jumiah, Sahudi, Sukoyo, dan Suyati.

Dalam gugatannya, para penggugat menegaskan bahwa tanah yang disengketakan berasal dari tanah pertanian milik Mbah Soleh seluas 630 meter persegi yang sejak lama dikuasai keluarga Mbah Gini. Namun, belakangan status tanah tersebut beralih sebagai tanah wakaf tanpa seizin para ahli waris.

Dalam forum tersebut, LBH Ansor menyatakan siap mendampingi para pihak tergugat. Seluruh peserta juga sepakat menyerahkan kuasa hukum kepada LBH Ansor dengan menyiapkan dokumen identitas.

Pihak KUA Kaliwungu akan membantu menyediakan dokumen penting berupa ikrar wakaf dan akta ikrar wakaf. Sementara itu, MWC NU Kaliwungu mendorong agar sebelum proses persidangan berlanjut, terlebih dahulu diupayakan jalur mediasi dengan pihak penggugat.

Lebih lanjut, KUA Kaliwungu memberi catatan bahwa gugatan yang diajukan kemungkinan salah alamat. Sebab, menurut regulasi, perkara wakaf semestinya diajukan ke Pengadilan Agama, bukan ke Pengadilan Negeri.

Nuryanto menambahkan, keputusan yang dihasilkan dalam musyawarah akan dijalankan sesuai aturan. “Kami sepakat untuk menindaklanjuti langkah-langkah ini secara bersama-sama, tetap mengedepankan musyawarah dan aturan yang berlaku,” ujarnya.

Pertemuan ditutup dengan komitmen semua pihak untuk bersatu mengawal tanah wakaf Mushola Darul Anwar agar statusnya tetap terjaga dan tidak menimbulkan persoalan hukum berkepanjangan.

Sebelumnya saat dihubungi awak media, kuasa hukum para penggugat yakni, Dr. Budi Supriyatno, S.H., M.H., C.L.A., menegaskan bahwa polemik tanah Musala Darul Anwar harus dilihat dari aspek hukum dan keadilan bagi ahli waris.

“Kami tidak menolak keberadaan musala. Justru, kami mendukung penuh keberlangsungan ibadah masyarakat. Tetapi yang harus digarisbawahi, status tanah tidak boleh dialihkan dengan cara melanggar aturan hukum dan mengabaikan hak ahli waris,” ujar Budi Supriyatno.

Jika memang tanah itu ingin diwakafkan, seharusnya ada prosedur yang sah dan persetujuan dari keluarga pewaris.

“Para penggugat menempuh jalur hukum ini bukan untuk memperkeruh suasana, tetapi demi mencari kepastian hukum. Kami berharap masyarakat tetap tenang dan menyerahkan proses penyelesaian kepada pengadilan agar jelas siapa yang berhak secara sah menurut hukum.” tandasnya. (YM/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.