Kudus, ISKNEWS.COM – MAS (20) warga Kecamatan Undaan Kudus diringkus Satreskrim Polres Kudus, karena kedapatan melakukan pencurian. Aksi pencurian ini terbilang nekat karena dilakukan di pondok pesantren (ponpes).
Kapolres Kudus AKBP Agusman Gurning melalui Kasatreskrim AKP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengungkapkan, saat ini status MAS sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dijelaskan, aksi pencurian terjadi di ponpes Mizro’atul Ulum, Desa Damaran, Kecamatan Kota.
Ketika beraksi tersangka mencari kelengahan penghuni ponpes, yakni saat para santri sedang istirahat usai kegiatan mengaji. “Ketika para santri berisitirahat tersangka masuk diam-diam lalu mencuri barang elektronik dan sejumlah uang,” ujarnya, Kamis (31/05/2018).
Dalam aksinya itu tersangka berhasil menggasak tiga ponsel dan beberapa barang elektronik lainnya, serta uang tunai Rp 660 ribu. Setelah berhasil melakukan pencurian kemudian barang bukti dijual untuk kebutuhan sehari-hari.
“Kita amankan tersangka di kediamannya. Berdasarkan pengakuannya saat penyelidikan barang hasil curian dijual untuk memenuhi kebutuhan harian,” tandasnya.
Onkoseno menambahkan, tersangka harus mempertanggungjawabkan kejahatannya. Dijerat pasal 363 KUHP dan terancam mendekam dibalik jeruji besi maksimal lima tahun penjara. (MK/WH)









