Operasionalnya didanai DBHCHT, Tim Gabungan Pol PP Temukan 11 Toko Penjual Rokok Ilegal

oleh -1,098 kali dibaca

KUDUS, isknews.com –Sampai dengan September 2015, tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP), dalam operasi yang dilakukan di wilayah Kabupaten Kudus, berhasil menemukan 11 toko yang diketahui menjual rokok ilegal. Operasional yang dilakukan secara rutin itu, dananya dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Besarnya alokasi dana DBHCHT yang diterima Sat Pol PP pada TA2015 ini, sebesar Rp 190 juta. “Dana sebesar itu tidak hanya digunakan untuk operasional, tetapi juga untuk beaya pengdaan baliho sosialisasi rokok dan cukai ilegal, “ kata Kepala Seksie Penegak Perda (Gakda) Sat Pol PP Kabupaten Kudus, Purnomo SH, Jumat (2/10).
Dihubungi isknews.com, di ruang kerjanya, Purnomo yang didampingi Bendahara Pembantu Sat Pol PP, Sunaryanto, menerangkan, penggunaan dana DBHCHT di Sat Pol PP, berdasarkan Peraturan Bupati Nomer 32 Tahun 2013, tentang pedoman penggunaan dana DBHCHT, dan Surat Keputusan Kepala Sat Pol PP Nomer:300/661/24.03/2015, tertanggal 23 Maret 2015, tentang pengalokasian dana DBHCHT kepada Seksie Gakda. “Dalam SK Kepala Sat Pol PP itu, dana DBHCHT semuanya dialokasikan untuk Seksie Gakda.”
Berdasarkan SK tersebut, ungkapnya lanjut, Sie Gakda pun membentuk tim pemberantasan barang kena cukai ilegal. Tim tersebut gabungan yang terdiri atas Sat Pol PP, Polres, Kodim, Kesbangpol, Bagian Hukum Pemkab, dan Direktorat Jendral (Ditjen) Bea Cukai Kabupaten Kudus. Setelah terbentuk, tim pun melaksanakan operasi, dengan sasaran toko-toko yang ditengarai menjual rokok ilegal, baik rokok polosan, atau menggunakan cukai palsu.
Dalam pelaksanaan di lapangan, sesuai kewenangan tim, adalah melakukan pengumpulan data tentang adanya pelanggaran atau tindak pidana barang kena cukai ilegal. Karena itu, manakala tim tersebut menemukan adanya toko yang menjual rokok ilegal, tidak langsung mengambil tindakan hukum, melainkan hanya menyita bebarapa buah rokok ilegal, sebagai contoh barang bukti. Sedangkan kepada pemilik toko diberi pembinaan dengan membuat surat pernyataan, agar tidak menjual lagi. Kalau sudah sampai tiga kali dilakukan pembinaan, ternyata masih mengulangi perbuatannya, barulah dikenakan tindakan hukum, dengan menyerahkannya ke Ditjen Bea Cukai. “Sampai September 2015 ini, sudah sebanyak 11 pemilik toko yang kami berikan pembinaan, karena menjual rokok ilegal,” jelas Purnomo.
Dia menambahkan, selain untuk operasional, dana DBHCHT itu juga digunakan untuk pembauatan baliho sosialisasi tentang bahaya rokok ilegal, sebanyak 24 buah yang di pasang di sejumalah tempat di wilayah Kota Kudus. “ Dibandingkan 2014, dana DBHCHT yang 2015 ini naik tiga kali lipat, karena tahun lalu hanya Rp 60 juta.” (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :