Optimalisasi Pengalokasian DBHCHT

oleh -983 kali dibaca
????????????????????????????????????

Dipungut Dari Masyarakat, Dikembalikan Kepada Masyarakat Untuk Kesejahteraan Rakyat

KUDUS, isknews.com – Tembakau, adalah sektor industry dan perdagangan yang memilki aset bernilai tinggi, sebagai bahan produksi yang dapat dijualbelikan atau diolah menjadi barang produksi yang bernilai tinggi bagi negera, yakni cukai yang dikenakan terhadap produk hasil tembakau.

Cukai sebagai pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik sesuai dengan undang-undang merupakan penerimaan negara guna mewujudkan kesejahteraan bangsa.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau merupakan dana bagi hasil yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah hasil dari pembayaran pajak berupa cukai tembakau. Pembayar cukai tembakau adalah konsumen pemakai bahan baku produksi yang memiliki pita cukai dan hasil tembakau mentah yang dijualbelikan untuk produksi pabrik.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang disalurkan dan digunakan untuk pembinaan kemampuan dan ketrampilan kerja masyarakat di lingkungan industri hasi tembakau dan/atau daerah penghasil bahan baku industri hasil tembakau.

Betapa pentingnya penyaluran Dana Hasil Bagi Cukai Hasil Tembakau, hal itu diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai, Pasal 7 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 Tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana

Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Dalam otonomi daerah, aspek yang paling penting adalah bagaimana pengelolaan pendapatan daerah sehingga masyarakat memperoleh kepuasan yang tinggi terhadap pelayanan publik yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.

Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau digunakan untuk mendanai kegiatan, antara lain: a. Peningkatan kualitas bahan baku; b. Pembinaan industri; c. Pembinaan lingkungan sosial; d. Sosialisasi ketentuan dibidang cukai; dan/atau e. Pemberantasan barang kena cukai illegal. Dilihat dari kegunaan DBHCHT tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan masyarakat. Pada dasarnya DBHCHT adalah dana yang diperoleh dari hasil cukai, yaitu cukai dipungut dari masyarakat dan kemudian dikembalikan kepada masyarakat untuk kesejahteraan rakyat agar tidak terjadi penyalahgunaan alokasi DBHCHT. (DM)

Gambar : Koleksi BLK

KOMENTAR SEDULUR ISK :