Kudus, isknews.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Jati, Polres Kudus, mengamankan paket kiriman berisi senjata tajam jenis parang panjang dan celurit yang ditemukan di salah satu jasa ekspedisi di Desa Getas Pejaten, Kecamatan Jati, Kabupaten Kudus, Senin (26/1/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari laporan seorang karyawan jasa ekspedisi yang mencurigai isi paket kiriman dengan tujuan pengiriman ke wilayah Kecamatan Jati. Kecurigaan itu kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Polsek Jati langsung melakukan pengumpulan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap paket dimaksud. Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati dua bilah parang panjang dengan ukuran sekitar 145 sentimeter serta satu bilah celurit kecil berukuran kurang lebih 30 sentimeter.
Selain mengamankan barang bukti, Unit Reskrim Polsek Jati juga memintai keterangan dari dua remaja yang diketahui sebagai pemesan sekaligus penerima paket berisi senjata tajam tersebut.
Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo melalui Kapolsek Jati AKP Hadi Noor Cahyo menjelaskan, berdasarkan hasil klarifikasi, senjata tajam tersebut dipesan untuk kepentingan pembuatan konten kreatif di media sosial.
“Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, Polsek Jati mengambil langkah pembinaan dengan melibatkan orang tua, perangkat desa, serta aparat terkait,” kata AKP Hadi Noor Cahyo, Selasa (27/1/2026).
Selain itu, kedua remaja tersebut juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di kemudian hari.
AKP Hadi menegaskan, kepolisian tidak hanya mengedepankan penindakan hukum, tetapi juga upaya preventif dan edukatif, khususnya kepada generasi muda. Menurutnya, kepemilikan dan penggunaan senjata tajam dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi aktivitas anak-anaknya, termasuk penggunaan media sosial, supaya tidak salah arah dan tidak berujung pada pelanggaran hukum,” pungkasnya. (YM/YM)










