Pansus III DPRD : Bentuk Desa Wisata di Kudus Agar Mandiri, Cover Potensi Lokal dan UMKM

oleh -735 kali dibaca
Sutejo dan Rochim Sutopo, ketua dan wakil Pansus III saat rapat koordinasi terkait ranperda pemberdayaan desa wisata di Kudus (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Rancangan peraturan daerah (ranperda) mengenai Pemberdayaan Desa Wisata saat ini draftnya masih terus dibahas dalam rapat Panitia Khusus (Pansus) III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kudus.

Rapat pembahasan dihadiri oleh Ketua Pansus III Sutejo, Wakil Ketua Pansus III Rochim Sutopo, Anggota Pansus III Sa’diyanto, Anggota Pansus III Susanto dan Kasi Destinasi Wisata Dinas Budaya dan Pariwisata (Disbudpar) M Aflah di ruang rapat komisi C DPRD Kudus pada Rabu (24/5).

“Saat ini sudah ada 18 desa wisata di Kudus yang sudah memiliki Surat Keputusan. Namun, target kami yakni merata ke semua desa yakni 123 desa dan 9 kelurahan di Kabupaten Kudus,” ujar Ketua Pansus III Sutejo.

Ia menyebut, melalui kebijakan pemerintah daerah, ranperda ini dibentuk agar masing-masing desa segera membentuk desa wisata dan menjadi desa yang lebih mandiri.

“Harapannya nanti terdapat peningkatan ekonomi di desa. jika desa wisata maju, UMKM desa juga bisa terakomodir dan lebih mengcover potensi lokal,” paparnya.

Pihaknya menyebut ranperda ini bertujuan agar dalam satu pasal terdapat kepedulian pemerintah daerah dalam membantu desa-desa yang sedang berkembang.

“Nantinya akan ada penambahan anggaran untuk peningkatan desa wisata. Bisa dalam bentuk dana hibah, kami juga imbau kepada Dinas Pariwisata agar ikut serta membantu dan memfasilitasi desa yang sedang merintis desa wisata agar bisa mencapai bahkan menjadi desa wisata yang lebih baik,” tukasnya.

Sementara itu, Wakil Pansus III Rochim Sutopo menyebut bahwa pihaknya akan berusaha membantu menggali potensi desa dan membangun ekonomi yang ada di Kota Kretek ini.

“Supaya desa bisa berbenah melalui kearifan lokal dengan memberikan inovasi di desa masing-masing dan menambahkan pendapatan desa. Upayakan hasil produk kearifan lokal melalui UMKM,” jelasnya.

Rochim menegaskan bahwa ranperda inisiatif ini harus bisa direalisasikan untuk mendongkrak kesejahteraan masyarakat desa.

“Dengan adanya inisiatif ini kita menggali potensi desa. Tentunya upaya ini tidak luput dari peran serta masyarakat untuk ikut membantu membangun bersama,” tukasnya.

Lebih lanjut, pihaknya berharap nantinya masyarakat di sekitar desa bisa mengupayakan produk disekitar desanya melalui UMKM, sehinga ranperda ini perlu ditetapkan di DPRD dalam rangka agar ekonomi di desa bisa tercapai seperti kesejahteraaan dan keadilan di masyarakat Kabupaten Kudus. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.