Kudus, isknews.com – Disela-sela mendampingi ketua Bawaslu Jawa Tengah yang hadir memantau pelaksanaan Coklit di beberapa Desa wilayah Kabupaten Kudus hari Minggu (22-1-2018) kemarin, ketua Panitiya pengawas Pemilu Kabupaten (Panwaskab) Kudus Wahibul Minan menyampaikan, para Panitia pengawas pemilu (Panwaslu) di tingkat Desa/Kelurahan (PPD/PPL) harus segera melakukan pengawasan terkait pelaksanaan Coklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) di 132 Desa dan kelurahan di kabupaten Kudus.
“ Tujuannya agar warga yang sudah memiliki hak memilih terdata semua, sehingga jangan sampai ada yang terlewat atau kekeliruan dalam pelaksanaan Coklit,” katanya. Oleh sebab itu, dirinya menekankan kepada semua jajaran anggota pengawas di desa agar bekerja sungguh-sungguh, Jangan sampai nanti kalau ada data pemilih, panwaslu desa disalahkan dengan mempertanyakan cara pengawasan kinerja pendataan.
“ Saya berharap seluruh anggota pengawas di desa agar aktif melakukan pengawasan di tingkat desa, karena hasil pencocokan dan penelitian data pemilih tingkat desa sangat berpengaruh atas hasil baik Pilbup maupun Pilgub yang bersih dan lakukan semua dengan penuh tanggungjawab,” imbuhnya.
Minan juga berharap partisipasi aktif warga masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan coklit ini, minimal ingatkan diri sendiri, “sudahkah kita didata, kemudian saudara-saudara kita lalu lingkungan kita, karena itu akan sangat membantu pelaksanaan pendataan yang akurat dan berkualitas,” katanya.
Peran dan partisipasi masyarakat secara aktif dan kritis sangat diperlukan dalam proses coklit ini, karena tanpa adanya peran dan partisipasi masyarakat yang independen dan kritis akan menimbulkan banyak peluang penyimpangan.
“ Karena pengawasan itu tidak bisa terwujud dengan baik jika hanya dibebankan kepada pengawas pemilu, yang jumlahnya personalnya tidak banyak,” tuturnya.
Semua harus terlibat mengawasi, sehingga dapat terwujudnya data yang kredibel dan tidak ada nantinya satupun yang terlewat pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu.
Sementara Panwaskab melalui panitia pengawas Desa juga akan berkontribusi untuk mengawasi tahapan pencocokan dan penelitian ini. Karena ada beberapa isu di dalam proses coklit ini. Misalnya dalam satu KK daftar pemilih benar tinggal disitu atau sudah tinggal di daerah lain karena kerja atau bersekolah.
“Untuk itu perIu perlu proses pemutahiran data. Jangan sampai waktu pemilihan namanya tidak ada di daftar pemilih karena yang bersangkutan tidak melakukan proses coktlit dan tidak memberitahukan soal itu dengan benar kepada petugas.
” Panwas sambungnya juga akan mengingatkan bila ada warga yang terlewat dari pendataan, karena ini juga proses pengawasan kami dalam proses coklit ini sehingga tidak ada warga negara yang kehilangan haknya karena tidak tahu, atau tidak melapor kepada KPU seperti apa,” pungkasnya.
“Kami berharap selain melakukan coklit, teman-teman PPDP juga melakukan sosialisasi dari pintu ke pintu karena sosialisasi kita ini berbasis keluarga. Kami ingin sosialisasi ini dapat didengar oleh seluruh masyarakat dan melalui PPDP peran ini bisa berjalan.” imbuhnya.
Tahapan Coklit ini akan berlangsung selama 30 hari. Dimulai dari tanggal 20 Januari sampai 18 Februari 2018 mendatang. Dia menambahkan, setelah melakukan pengawasan Coklit juga nanti Panwaslu desa melakukan verifikasi faktual keanggotaan partai paska keputusan Mahkamah Konstitusi.
“ Bahwa keanggotaan partai politik lama juga harus dilakukan verifikasi faktual, tidak hanya partai baru,” tandasnya. (YM)










