Kudus, isknews.com – Pemerintah resmi melarang pangkalan elpiji menjual gas bersubsidi 3 kilogram (kg) kepada pengecer mulai 1 Februari 2025. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan distribusi elpiji tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak berhak.
Kabid Fasilitasi Perdagangan, Promosi, dan Perlindungan Konsumen Dinas Perdagangan Kudus, Minan Mochamad, mengungkapkan bahwa sebelumnya pengecer masih mendapatkan jatah 10 persen dari kuota pangkalan. Namun, dengan aturan baru ini, pengecer tidak lagi diperbolehkan membeli langsung dari pangkalan.
“Saat ini, penjualan elpiji subsidi hanya boleh dilakukan kepada masyarakat yang berhak, tidak lagi ke pengecer,” jelasnya, Jumat (31/1/2025).
Sosialisasi kebijakan ini telah dilakukan oleh Pertamina melalui pertemuan virtual yang melibatkan pemerintah desa (pemdes) di seluruh Jawa Tengah, termasuk di Kudus. Pemdes diminta untuk berperan aktif dalam pengawasan distribusi elpiji di wilayah masing-masing.
Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk membeli elpiji langsung di pangkalan guna mendapatkan harga resmi. Jika ada pangkalan yang tetap menjual ke pengecer, maka akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pencabutan izin.
“Jika ada pangkalan yang melanggar, akan ada sanksi tegas dari pengurangan kuota hingga penutupan, tentunya dengan mempertimbangkan dampaknya bagi masyarakat,” tambah Minan.
Dengan aturan ini, pemerintah berharap elpiji subsidi dapat lebih tepat sasaran dan tidak lagi diperjualbelikan secara bebas di tingkat pengecer. (AS/YM)