KUDUS, ISKNEWS.com – Proses lelang ulang pembongkaran Stadion Wergu Wetan Kabupaten Kudus berakhir dengan penawaran tertinggi sebesar Rp994,3 juta. Lelang yang hanya diikuti empat peserta tersebut menghasilkan nilai yang jauh lebih rendah dibandingkan lelang pertama yang sempat mencapai Rp3 miliar sebelum akhirnya dibatalkan.
Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solichah, mengatakan proses lelang ulang dilaksanakan pada Rabu (24/6/2026) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Pemenang lelang kali ini adalah Tohir, warga Sampang, Madura, dengan nilai penawaran Rp994,3 juta.
“Penurunannya sangat drastis dari lelang pertama. Pada lelang pengulangan ini, pemenang lelang atas nama Pak Tohir asal Sampang, Madura, dengan penawaran Rp994,3 juta. Angka ini tipis di atas nilai limit yang ditetapkan sebesar Rp969,3 juta,” ujar Djati, Jumat (26/6/2026).
Ia menjelaskan, minimnya jumlah peserta menjadi salah satu perbedaan mencolok dibandingkan pelaksanaan lelang sebelumnya. Jika pada tahap pertama terdapat 146 peserta yang ikut bersaing hingga nilai penawaran melonjak mencapai Rp3 miliar, pada lelang ulang hanya empat peserta yang mendaftarkan diri.
Sebagai upaya mengantisipasi terulangnya kegagalan pembayaran oleh pemenang, BPPKAD bersama KPKNL menaikkan nilai uang jaminan lelang dari semula Rp200 juta menjadi Rp300 juta. Kebijakan tersebut diterapkan agar peserta yang mengikuti lelang benar-benar memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajibannya.
Meski nilai penawaran turun cukup tajam, Djati menegaskan hasil lelang tetap dapat diterima. Pasalnya, harga yang ditawarkan pemenang masih berada di atas nilai limit sebesar Rp969,3 juta yang telah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Menurutnya, tahapan berikutnya adalah memastikan pemenang segera melunasi seluruh nilai penawaran. Sesuai ketentuan, pelunasan harus dilakukan paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang.
“Kami menghormati hasil ini. Langkah cepat harus diambil agar pembangunan fisik stadion oleh Kementerian Pekerjaan Umum dapat segera dimulai. Setelah pelunasan selesai, pemenang harus langsung melakukan pembongkaran,” katanya.
Setelah seluruh kewajiban diselesaikan, pemenang lelang berhak memanfaatkan material hasil pembongkaran yang meliputi bangunan stadion, lampu stadion, menara air, sumur, hingga tandon air sesuai ketentuan yang berlaku.
Lelang ulang dilakukan karena proses sebelumnya gagal diselesaikan. Pemenang lelang pertama asal Pekanbaru tidak mampu melunasi sisa pembayaran hingga tenggat waktu yang ditetapkan. Akibatnya, uang jaminan sebesar Rp200 juta dinyatakan hangus dan disetorkan ke kas negara.
Djati mengungkapkan, kegagalan tersebut dipicu batalnya transaksi dengan calon pembeli pihak ketiga asal Surabaya. Saat itu, calon pembeli menghendaki pembelian seluruh material secara paket, sementara skema yang direncanakan tidak dapat direalisasikan sehingga pemenang lelang tidak memiliki dana untuk melunasi kewajibannya. (AS/YM)






