Pemkab Kudus Ancam Sanksi ASN yang Menunggak Pajak Kendaraan

oleh -423 Dilihat
Pemkab Kudus memperketat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan di kalangan ASN. Penunggak pajak akan dipanggil dan terancam mendapat sanksi disiplin sesuai aturan yang berlaku. (Foto: ist)

KUDUS, ISKNEWS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kudus akan memberikan sanksi disiplin kepada aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti menunggak pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut ditempuh sebagai upaya meningkatkan kepatuhan ASN sekaligus memberikan teladan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kudus Eko Djumartono menegaskan, pendataan ASN yang belum melunasi pajak kendaraan saat ini tengah dilakukan oleh Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah (BPPKAD). Setelah data rampung, ASN yang bersangkutan akan menerima surat peringatan untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

“Apabila dalam waktu dua minggu setelah menerima surat mereka belum melaporkan bukti perpanjangan pajak kendaraan, maka akan dikenai sanksi disiplin sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Eko, Selasa (14/7).

Ia menjelaskan, penerapan sanksi tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Menurutnya, setiap ASN memiliki kewajiban untuk menaati aturan, termasuk memenuhi kewajiban perpajakan atas kendaraan yang dimiliki.

Sementara itu, Kepala BPPKAD Kudus Djati Solechah mengatakan langkah penertiban ini merupakan tindak lanjut hasil audiensi antara Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah dengan jajaran Pemkab Kudus. Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa piutang pajak kendaraan bermotor di Kabupaten Kudus hingga akhir 2025 mencapai sekitar Rp97 miliar.

Menurut Djati, besarnya tunggakan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah sehingga diperlukan langkah nyata untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, dimulai dari lingkungan ASN sebagai bagian dari aparatur pemerintah.

Ia menambahkan, mulai tahun ini pemerintah daerah juga memperoleh tambahan pendapatan melalui skema opsen pajak kendaraan bermotor yang langsung masuk ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten. Karena itu, surat edaran telah disampaikan kepada ASN maupun pegawai perusahaan agar segera melunasi kewajiban pajaknya.

Sebagai bentuk pengawasan, Pemkab Kudus bersama Samsat menggelar razia pajak kendaraan di kawasan Pendapa Kabupaten Kudus seusai apel pagi pada Senin (13/7). Pemeriksaan dilakukan terhadap kendaraan dinas maupun kendaraan pribadi milik ASN, pejabat, staf, hingga tamu yang berada di lingkungan pendapa.

Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 32 kendaraan yang terindikasi bermasalah. Rinciannya terdiri atas dua kendaraan dinas roda dua dan 30 kendaraan pribadi, yakni tiga mobil serta 27 sepeda motor.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 kendaraan diketahui benar-benar belum melunasi pajak. Sementara 12 kendaraan tidak ditemukan datanya karena diduga telah memasuki proses lelang, sedangkan tiga kendaraan lainnya memiliki data tagihan yang tidak valid sehingga masih memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Dalam razia itu, petugas juga memberikan kemudahan kepada pemilik kendaraan yang masa pajaknya berakhir pada periode Januari hingga Juli dengan membuka layanan pembayaran langsung di lokasi kegiatan.

Adapun kendaraan yang telah memasuki masa perpanjangan pelat nomor atau pajak lima tahunan tetap diwajibkan mengurus proses administrasinya di kantor Samsat sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga saat ini Pemkab Kudus belum menjatuhkan sanksi kepada ASN yang terdata menunggak pajak. Masing-masing pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) diminta melakukan pembinaan sekaligus memastikan bawahannya segera menyelesaikan kewajiban tersebut.

Selain itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kudus telah mengantongi daftar ASN yang masih menunggak pajak kendaraan. Data tersebut akan menjadi bahan evaluasi sekaligus dasar pembinaan untuk meningkatkan disiplin dan integritas aparatur di lingkungan Pemkab Kudus ke depan. (AS/YM)

No More Posts Available.

No more pages to load.