Kudus, isknews.com – Wacana pemberian diskon 5 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jawa Tengah masih dalam tahap pembahasan.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menegaskan kebijakan tersebut belum diputuskan dan masih dikaji secara matang agar tidak mengganggu stabilitas anggaran daerah.
Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen atau Gus Yasin, meminta masyarakat tetap tenang dan menunggu keputusan resmi pemerintah.
Ia memastikan tidak ada kebijakan kenaikan pajak baru pada 2026, melainkan penyesuaian sebagai tindak lanjut regulasi nasional yang sudah terbit beberapa tahun lalu.
Hal itu disampaikan Gus Yasin usai meninjau pembangunan sumur resapan di Desa Gondosari, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, Rabu (18/2).
Ia menjelaskan, penerapan opsen pajak merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menurutnya, regulasi tersebut tidak bisa langsung diberlakukan sejak terbit pada 2022.
Pemerintah daerah harus menunggu peraturan presiden sebagai aturan turunan, kemudian menyusun peraturan daerah (perda) sebagai dasar pelaksanaan di tingkat provinsi. Di Jawa Tengah, perda baru rampung pada 2024 dan mulai diterapkan Januari 2025.
“Waktu itu sebenarnya sudah ada penyesuaian. Tapi masyarakat tidak terlalu merasakan karena kami berikan dua kompensasi, yakni diskon dan pemutihan denda,” ujarnya.
Pada 2025, Pemprov Jateng sempat memberikan diskon hingga 13 persen. Kebijakan tersebut dinilai membantu masyarakat, namun berdampak cukup signifikan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dari hasil evaluasi inilah muncul opsi diskon 5 persen sebagai alternatif yang dianggap lebih realistis.
“Memang ada wacana 5 persen. Tapi itu masih dibahas bersama Bapenda dan OPD terkait. Kami harus berhitung matang agar tidak membebani APBD,” tegasnya.
Gus Yasin menekankan, pemerintah berupaya mencari titik tengah antara meringankan beban masyarakat dan menjaga kesinambungan pembangunan.
Sebab, penerapan sistem opsen juga berdampak langsung pada keuangan kabupaten/kota yang telah menganggarkan potensi pendapatan dari sektor kendaraan bermotor untuk mendukung program pembangunan 2025.
“Kalau masyarakat tidak membayar, yang rugi bukan hanya pemerintah provinsi, tapi juga kabupaten/kota. Banyak program bisa terkendala. Jadi kita cari jalur tengahnya, masyarakat tetap ringan, pembangunan juga tetap berjalan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kudus, Djati Solechah, meluruskan persepsi masyarakat terkait penerapan opsen PKB yang dinilai mengalami kenaikan.
Ia menegaskan, kebijakan tersebut bukan kenaikan pajak baru, melainkan implementasi aturan yang sudah diamanatkan dalam Undang-Undang HKPD.
Djati menjelaskan, penerapan opsen PKB mulai diberlakukan pada 2025.
Penyusunan APBD 2025 sendiri telah dilakukan sejak 2024, mengacu pada ketentuan bahwa PKB merupakan pajak daerah provinsi, bukan pajak kabupaten.
Kabupaten hanya menerima bagian dari opsen yang dibagikan sebagai pendapatan daerah.
“PKB itu pajak provinsi, bukan pajak daerah kabupaten. Setting APBD 2025 sudah disusun sejak 2024, termasuk mengacu pada amanat Undang-Undang HKPD,” ujarnya.
Namun, pada 20 Desember 2024, terbit Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang pada intinya meminta pemerintah daerah menunda penerapan kenaikan pajak sebelum pelantikan kepala daerah. Kebijakan itu membuat penerapan opsen yang seharusnya efektif per Januari 2025 tidak langsung berjalan penuh.
Sebagai langkah penyesuaian, Pemerintah Provinsi memberikan diskon PKB bagi wajib pajak yang masa berlakunya habis pada Januari hingga Maret 2025.
Dampaknya, masyarakat tidak langsung merasakan penerapan opsen secara penuh dan muncul kesan belum ada perubahan.
Selanjutnya, setelah pelantikan kepala daerah pada 20 Februari 2025, kebijakan diskon diperpanjang hingga 28 Maret 2025. Memasuki April 2025, penerapan opsen diberlakukan sesuai ketentuan.
Kondisi ini yang kemudian menimbulkan kesan adanya kenaikan, terutama bagi wajib pajak yang sebelumnya membayar saat masa diskon.
“Padahal sebenarnya tidak ada kenaikan. Hanya saja, sebelumnya masyarakat membayar saat ada diskon, sehingga ketika diskon berakhir dan tarif kembali normal sesuai ketentuan, terasa seperti naik,” jelasnya.
Terkait opsen PKB, ia menambahkan bahwa skema ini merupakan bagian dari pembagian pendapatan pajak provinsi kepada kabupaten/kota.
Sekitar 66 persen dari penerimaan opsen menjadi bagian pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pembangunan.
Untuk realisasi tahun lalu, target PKB di Kudus tercapai. Namun, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) belum memenuhi target.
Hal ini dipengaruhi daya beli masyarakat terhadap kendaraan baru serta tingginya biaya balik nama.
Djati menekankan pentingnya komunikasi dan sosialisasi agar tidak terjadi miskomunikasi di tengah masyarakat.
Menurutnya, penerimaan pajak daerah sangat dibutuhkan untuk mendukung pembangunan, terlebih di tengah tren penurunan Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
“Kuncinya komunikasi. Tidak ada kenaikan, ini hanya persoalan informasi yang belum tersampaikan dengan baik. Pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali lagi untuk pembangunan dan pelayanan publik,” tegasnya. (YM/YM)











