Tanpa Instruksi Pusat, Samsat Kudus Tetap Berlakukan Pajak Kendaraan Wajib Sesuai KTP

oleh -37 Dilihat
Kantor Samsat Kudus. (Foto: YM)

Kudus, isknews.com – Kebijakan pembayaran pajak kendaraan bermotor tanpa KTP yang mulai diterapkan di Jawa Barat belum diikuti di wilayah Jawa Tengah. Di Kudus, proses pembayaran pajak kendaraan masih mengacu pada prosedur standar dengan kewajiban kesesuaian identitas pemilik kendaraan.

Kepala Seksi Pelayanan Pajak Daerah UPPD Samsat Kudus, Agus Pravianto, menegaskan bahwa kebijakan terkait penggunaan KTP bukan sepenuhnya menjadi kewenangan Samsat.

Untuk pembebasan KTP atau tidak, itu menjadi ranah kepolisian. Karena dalam Samsat ada tiga unsur, kepolisian, pemerintah daerah, dan Jasa Raharja,” ujarnya saat ditemui Kamis (16/4/2026).

Ia menjelaskan, kepolisian melalui fungsi registrasi dan identifikasi (regident) memiliki otoritas dalam menentukan keabsahan kepemilikan kendaraan.

Yang berwenang menerima atau menolak kepemilikan sesuai atau tidak itu dari kepolisian. Jadi kalau nanti ada kebijakan seperti di Jawa Barat diterapkan di sini, kami akan mengikuti. Selama belum ada instruksi, kami tetap sesuai SOP yang berlaku,” jelasnya.

Menurut Agus, kendala yang paling sering dihadapi masyarakat adalah kendaraan yang belum dibalik nama atau dokumen kepemilikan yang tidak lengkap. Kondisi ini kerap menghambat proses pembayaran pajak.

Sebagai solusi, ia menegaskan bahwa balik nama kendaraan merupakan langkah paling tepat untuk menghindari kendala administratif.

Solusinya tetap balik nama. Syaratnya cukup membawa BPKB, STNK, KTP pemilik baru, dan kuitansi jual beli. Tidak perlu KTP pemilik lama,” paparnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak menunda proses balik nama, terutama setelah transaksi jual beli kendaraan dilakukan.

Di sisi lain, Agus memastikan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan pemutihan pajak kendaraan di Kudus. Meski demikian, pemerintah tetap memberikan insentif berupa potongan pajak kendaraan bermotor.

Untuk PKB ada diskon 5 persen mulai 20 Februari sampai 31 Desember,” katanya.

Pihaknya turut mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan berbagai layanan yang tersedia, seperti Samsat keliling maupun aplikasi digital guna mempermudah pengecekan dan pembayaran pajak.

Kami mengimbau masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu. Bisa dilakukan 30 hari sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda,” tandasnya. (YM/YM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :

No More Posts Available.

No more pages to load.