KUDUS, isknews.com – Samsat Kudus menepis isu boikot pembayaran pajak kendaraan bermotor yang sempat viral di media sosial. Faktanya, realisasi penerimaan pajak daerah pada triwulan pertama 2026 justru menunjukkan tren melejit, bahkan melampaui target yang ditetapkan.
Kasi Pelayanan Pajak Daerah Samsat Kudus, Agus Pravianto, menyampaikan bahwa hingga 31 Maret 2026, realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) telah mencapai Rp28,519 miliar atau sekitar 20 persen dari target Rp145,308 miliar.
“Capaian ini sudah melampaui target triwulan pertama dari provinsi yang ditetapkan sebesar 15,65 persen. Artinya, tingkat kepatuhan masyarakat Kudus masih cukup tinggi,” ujarnya.
Selain PKB, penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) juga menunjukkan capaian positif. Dari target Rp71,8 miliar, realisasi hingga triwulan pertama mencapai Rp15,425 miliar atau sebesar 21,46 persen.
Agus menegaskan, ajakan boikot pajak yang sempat ramai pada Februari hingga Maret lalu tidak memberikan dampak signifikan terhadap tingkat kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Kudus.
“Kalau dilihat secara global, ajakan tersebut tidak berpengaruh besar. Justru realisasi kami tetap bisa melampaui target,” tegasnya.
Menurutnya, capaian ini tidak lepas dari berbagai upaya sosialisasi yang dilakukan secara masif, mulai dari kunjungan ke sembilan SMA/SMK hingga koordinasi dengan pemerintah desa di sembilan kecamatan dengan melibatkan kepala desa dan sekretaris desa.
Pendekatan berbasis lingkungan terdekat dinilai efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat. Warga cenderung lebih patuh ketika diingatkan oleh RT, RW, maupun perangkat desa yang mereka kenal.
“Kalau diingatkan oleh lingkungan terdekat, biasanya masyarakat lebih responsif dibandingkan oleh petugas yang belum dikenal,” jelasnya.
Di sisi lain, kebijakan opsen PKB berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mulai berlaku sejak 5 Januari 2025 turut memperkuat penerimaan daerah, dengan tambahan tarif sebesar 16,6 persen dari pokok PKB yang langsung masuk ke kas kabupaten/kota.
Untuk menjaga daya beli sekaligus mendorong kepatuhan, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga menggulirkan program keringanan berupa diskon 5 persen pokok PKB yang berlaku hingga akhir 2026.
Agus menjelaskan, kebijakan diskon tersebut tidak berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian dari paket keringanan yang lebih luas. Di antaranya potongan langsung lima persen dari pokok pajak, penyesuaian otomatis denda administratif, serta pengurangan tunggakan pokok PKB beserta sanksinya sejak 5 Januari 2025.
Selain itu, pemerintah juga memberikan pengurangan pokok, sanksi administrasi, hingga tunggakan untuk pajak kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan, serta opsi non-BBNKB (NBLB) guna memberikan kemudahan bagi masyarakat.
Dari sisi pelayanan, momentum Lebaran 2026 turut memengaruhi pola pembayaran. Libur yang relatif singkat membuat masyarakat lebih memilih membayar pajak sebelum masa libur, sehingga setelah Lebaran terlihat lebih lengang.
“Kelihatannya sepi, tapi sebenarnya banyak yang sudah membayar lebih dulu sebelum libur. Jadi bukan karena minat menurun,” tambahnya.
Samsat Kudus sendiri sempat menyiapkan tambahan titik layanan untuk mengantisipasi lonjakan, namun tidak terjadi peningkatan signifikan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Ke depan, pihaknya optimistis capaian penerimaan pajak di Kabupaten Kudus akan terus meningkat, meskipun program diskon lima persen berpotensi memengaruhi penyesuaian target pada perubahan anggaran.
“Kami tetap optimistis karena potensi di Kudus masih besar dan kepatuhan masyarakat juga masih terjaga,” pungkasnya.(YM/YM)







