Kudus, isknews.com – Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah (PDPM) Kabupaten Jepara menerima aduan dari seorang buruh pabrik yang bekerja di salah satu perusahaan manufaktur di kawasan Pecangaan, Jepara. Aduan tersebut terkait dugaan ketidakadilan yang dialami oleh buruh, yang mengaku menderita penyakit akibat kerja (PAK) selama bekerja di perusahaan tersebut.
Berdasarkan keterangan dan bukti-bukti permulaan yang disampaikan oleh pengadu, PDPM Jepara menilai telah terdapat cukup dasar untuk mengangkat kasus ini ke tingkat pendampingan hukum. Ketua PDPM Jepara, Wahyu Adi Nugroho, S.E.I., menyatakan bahwa pihaknya telah menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum Muhammadiyah (LBHM) Jepara untuk menangani perkara ini.
“Pengadu datang menyampaikan keluhannya secara langsung, dan setelah kami telaah, terdapat indikasi kuat telah terjadi pelanggaran yang mengakibatkan pengadu mengalami penyakit akibat kerja. Oleh karena itu, kami berkomitmen penuh untuk memberikan pendampingan hukum,” ujar Wahyu, Sabtu (15/06/2025).
Dalam penanganan kasus ini, LBHM Jepara yang dikomandoi oleh Mahendra Perwira Putra, S.H., M.H., bersama advokat Rokhman Adi Putera Nugraha, S.H., dan Ari Mahargyaning Widi, S.H., akan melakukan langkah awal berupa mediasi sebagai upaya bipartit.
“Menyikapi aduan ini, kami akan lakukan tahapan mediasi terlebih dahulu, guna sebagai sarana bipartit oleh prinsipal,” jelas Rokhman Adi Putera Nugraha, salah satu advokat LBHM Jepara.
Menurut Rokhman, langkah mediasi dipilih sebagai pendekatan awal agar pihak perusahaan bisa merespons secara terbuka dan konstruktif. “Kami berharap perusahaan memiliki itikad baik dan memberikan respons atas surat yang akan kami kirim pada Senin, 16 Juni 2025 mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, Wahyu Adi Nugroho menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan masyarakat kepada PDPM dan LBHM Jepara. Ia menegaskan bahwa organisasi yang dipimpinnya akan terus hadir sebagai mitra masyarakat dalam isu-isu sosial, termasuk permasalahan ketenagakerjaan.
“Kami sangat berterima kasih atas kepercayaan untuk menyampaikan aduan kepada PDPM Jepara dan LBHM Jepara. Untuk itu, kami berkomitmen penuh membantu masyarakat dalam hal hukum atau masalah yang memerlukan advokasi,” pungkas Wahyu.
Kasus ini diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan kesehatan dan keselamatan kerja di lingkungan industri. PDPM dan LBHM Jepara pun membuka diri bagi masyarakat lainnya yang mengalami hal serupa untuk menyampaikan aduannya secara langsung. (YM/YM)







