Pati, isknews.com (Lintas Pati) – Satlantas Polres Pati ingatkan pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP), untuk tidak mengendarai sepeda motor. Begitupun, bagi pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masih belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan dibawah usia 17 tahun. Pasalnya, pengendara dibawah umur penyumbang tingginya angka kecelakaan di Pati.
Tercatat, angka kecelakaan lalu lintas mencapai 250 kejadian di Bumi Mina Tani pada bulan Januari – Maret 2017. Dari jumlah tersebut, 46 orang meninggal dunia dengan korban usia produktif, yakni remaja usia 15 – 30 tahun.

“Kami sering kali melangsungkan sosialisasi hal ini di sekolah-sekolah. Hanya saja, sampai saat ini masih banyak siswa sekolah yang tidak mendengarkan imbauan kami,” ungkap Kasatlantas Polres Pati, AKP Ikrar Potawari, Jumat (28/04/2017).
Lanjutnya, pelajar sangat rawan mengalami kecelakaan di jalan raya. Karena mereka belum mengetahui cara berkendara yang baik. Selain itu, mereka sering bertindak ugal-ugalan dan enggan menghiraukan rambu lalu lintas.
“Keadaan inilah yang sangat membahayakan, bukan hanya dirinya tapi juga pengendara lain. Untuk itu, kami melarang keras pengendara dibawah umur,” tegasnya.
Imbuh AKP Ikrar, dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Mereka yang mengendarai kendaraan bermotor minimal berusia 17 tahun. Diperjelas, Pasal 281 setiap orang yang mengemudikan kendaraan harus memiliki SIM.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal tersebut, mereka dapat dipidana kurungan paling lama empat bulan, atau membayar denda sebesar Rp 1 juta,” katanya.
Tandas AKP Ikrar, pihaknya berharap peran aktif orang tua dan guru untuk mengingatkan para pelajar, untuk tidak berkendara sendiri. Baik, dengan dalih untuk transportasi ke sekolah, maupun dalam aktifitas sehari-hari. (Wr)











