Penghuni Rusunawa Kudus Baru 50 Persen

oleh -315 Dilihat

Kudus, isknews.com – Jumlah penghuni Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kabupaten Kudus, baru sekitar 50 persen dari ruang atau kamar yang tersedia. Rusunawa yang lokasinya ada di Desa Bakalan Krapyak, Kecamatan Kaliwungu, Kabupaten Kudus, atau tepatnya di belakang Terminal Bakalan Krapyak (TBK) itu, mempunyai sebanyak 396 kamar, sedangkan jumlah yang dihuni hanya 231 kamar.

Kepala Rusunawa Kabupaten Kudus, Syarif Hidayah, yang dihubungi isknews.com, Kamis (27/07), di ruang kerjanya, mengatakan hal itu. Menurut dia, Rusunawa Kudus mempunyai bangunan atau gedung sebanyak empat unit, masing-masing unit terdiri dari lima lantai. Para penghuni atau penyewa bisa memilih di lantai berapa yang akan ditempati, pasalnya setiap lantai tarip sewanya berbeda, semakin ke atas semakin murah. “Tarip sewa per kamar Rusunawa Kudus itu, masing-masing untuk lantai I sebesar Rp 287.500 per bulan, lantai II Rp 253.000 per bulan, lantai III Rp 218.500 per bulan, lantai IV Rp 195.500 per bulan dan untuk lantai V sebesar Rp 172.500 per bulan. Ketentuan tarip itu diatur dalam Perda Kabupaten Kudus.”

Mengenai jumlah penyewa yang hanya mencapai separoh dari jumlah kamar, ungkapnya lanjut, hal itu karena sesuai dengan tujuan dari kementrian perumahan RI, menyediakan rumah tempat tinggal bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang belum mempunyai rumah sendiri. Sementara di Kabupaten Kudus, warga atau penduduknya rata-rata sudah mempunyai rumah. Karena itu, sasaran konsumen dari Rusunawa adalah para pekerja perusahaan dari luar kota yang membutuhkan rumah sewa atau kost. “Dipilihnya lokasi di Desa Bakalan Krapyak untuk didirikannya Rusunawa, adalah karena terdapat banyak perusahaan besar, seperti Polytron yang jumlah pekerjanya mencapai ratusan orang.”

Upaya untuk meningkatkan jumlah penyewa, ditempuh dengan cara melakukan promosi ke perusahaan-perusahaan, bekerjasama dengan unit-unit usaha. Namun selain pekerja, warga masyarakat lainnya dari berbagai profesi, juga bisa menjadi penyewa Rusunawa Kudus, asalkan memenuhi persyaratan, diutamakan yang sudah berkeluarga. “Sesuai namanya, Rusunawa adalah tempat tinggal sementara dengan membayar sewa. Karena itu ada perjanjian sewa berlaku paling lama tiga tahun. Setelah itu, terserah mereka, apakah akan diperpanjang atau keluar dari Rusunawa, karena sudah bisa membeli rumah,” ujar Syarif.

Kasie Pembinaan, Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas PPLH Kabupaten Kudus itu, menambahkan fasilitas tersedia di Rusunawa selain listrik dan air PDAM, juga keamanan atau security. “Jumlah tenaga keamanan itu sebanyak 11 orang, terbagi tiga shift selama 24 jam.” (DM)

KOMENTAR SEDULUR ISK :