Kudus,isknews.com – Kegiatan Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai oleh Pejabat yang membidangi dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Tengah di Aula Bakorwil I jalan Pangeran Sudirman No 52 Pati beberapa waktu lalu menghasilkan kesimpulan :
- Sosialisasi ketentuan di Bidang Cukai merupakan salah satu bentuk kegiatan pemanfaatan Dana bagi Hasil Cukai Tembakau (DBH-CHT).
- Kegiatan sosialisasi ini dapat digunakan sebagai forum dialog untuk melakukan evaluasi kegiatan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukao Hasil Tembakau (DBH-CHT) bagi Kab/Kota.
- Dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Tembakau (DBH-CHT) pemerintah Kab/Kota diminta mematuhi ketentuan atau aturan main yang berlaku, sehingga dalam realisasinya tidak menyalahi peruntukannya atau melanggar koridor yang telah ditetapkan.
- Masih terjadi kerancuan peruntukan penggunaan DBH-CHT Kab/Kota di wilayah Bakorwil I, misalnya di Kabupaten Kudus yang pernah mengalokasi penggunaan DBH-CHT tersebut untuk pembelian mobil operasional bagi Camat.
- Kab/Kota agar menyertakan RKA tahun 2014 sebagai pendukung administrasi untuk mendapatkan alokasi perkiraan DBH-CHT tahun 2015.
- Angka perkiraan alokasi DBH-CHT Kab/Kota bisa terjadi kenaikan ataupun penurunan, hal ini sangat dipengaruhi oleh besar kecilnya konstribusi daerah terhadap Cukai.
- Angka perkiraan alokasi DBH-CHT di Provinsi dan Kab/Kota Jawa Tengah 2015 secara rata-rata mengalami peningkatan dan diperkirakan mencapai ± 500 milyar, sedangkan penurunan angka terjadi di Kabupaten Grobogan yang disebabkan kontribusi daerah terhadap cukai mwengalami penurunan yang cukup signifikan.
- Dasar pengenaan pajak rokok adalah sebesar 10 % dari cukai, pajak rokok adalah merupakan pajak Provinsi ynag dikutip oleh DPPKAD Kab/Kota.
- Hasil penerimaan pajak rokok 70 % diserahkan kepada Kab/Kota. Pembagian penwerimaan tersebut dibagi 70 % berdasarkan realisasi sedangkan 30 % sisanya secara tertimbang (Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah).
- Pemanfaatan pajak rokok lebih luas/fleksibel dengan proporsi 50 % digunakan untuk Bidang Kesehatan dan 50 % sisanya dapat dimanfaatkan untuk membiayai Bidang Pembangunan lainnya.
- Pemanfaatan DBH-CHT digunakan untuk hal-hal yang bersifat promotif, preventif dan kuratif terkait tembakau.(MR)
KOMENTAR SEDULUR ISK :