Pati, isknews.com (Lintas Pati) – UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang telah disahkan dan diberlakukan pemerintah pusat pada 15 April 2016 lalu ditetapkan oleh KPU Pati ketika melakukan pengecekan surat suara untuk pemilihan Bupati dan wakil bupati tahun 2017.
Hal ini dilakukan oleh KPU Pati untuk memberdayakan penyandang disabilitas akan kesamaan hak dan kesempatan para penyandang disabilitas, dan juga untuk membantu supaya mendapatkan tambahan penghasilan.
Menurut Ketua KPU M Nasich, dalam melaksanakan tahapan pilkada salah satunya untuk memeriksa surat suara KPU membutuhkan tenaga sortir surat suara hal ini dilakukan untuk memastikan jumlah suara yang dikirim oleh perusahaan rekanan, sudah sesuai yang dipesan belum, dan juga untuk mengetahui jumlah suara yang rusak. Untuk itu KPU memberdayakan penyandang disabilitas.
“Penyortiran surat suara ini dilakukan untuk mengetahui jumlah surat suara sudah sesuai pesanan atau belum, dalam penyotiran surat suara kami sengaja memberdayakan penyandang disabilitas yang ada di Kabupaten Pati untuk membantu penyortiran surat suara tersebut” jelas Nasich.
Lanjut Nasich, Penyortiran dilakukan supaya jelas kekurangan atau lebih jumlah surat suara yang di pesan oleh KPU, Kalau ada kekurangan kami akan meminta pihak perusahaan untuk menyelesaikanya dan bilamana surat suara lebih pihak KPU akan memusnahkanya.
“Penyortiran dilakukan supaya jelas berapa jumlah surat suara yang dikirim oleh pihak perusahaan, bilamana nanti setelah dihitung kurang dan ada yang rusak kami akan minta ganti, bilamana lebih akan kami musnahkan.” Jelas Nasich. (Wr)










