Kudus, isknews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kudus telah menyiapkan 2.320 surat suara khusus untuk pemilih tunanetra di gudang logistik Kapasan pada Pilkada 2024, sebagai bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang ramah disabilitas.
Ketua KPU Kudus, Ahmad Amir Faisol, menjelaskan bahwa surat suara khusus ini akan disebarkan ke 1.160 TPS di seluruh Kabupaten Kudus, masing-masing TPS menyediakan satu surat suara braille untuk pemilihan gubernur (Pilgub) dan satu surat suara untuk pemilihan bupati (Pilbup).
“Kami menyediakan satu surat suara braille untuk Pilgub dan satu untuk Pilbup di setiap TPS, dengan tujuan memudahkan pemilih tunanetra dalam menyalurkan hak pilihnya secara mandiri,” ujar Faisol pada Selasa (12/11/2024).
Di samping itu, petugas pendamping juga akan disiapkan di setiap TPS untuk membantu pemilih tunanetra saat proses pemungutan suara pada 27 November 2024.
Diharapkan, penyediaan surat suara braille dan petugas pendamping ini akan memastikan bahwa penyandang disabilitas dapat berpartisipasi dalam Pilkada secara mudah dan aman.
Surat suara braille ini nantinya akan disertakan dalam proses pengepakan 2.338 kotak suara untuk 1.160 TPS, yang sudah dimulai pada 12 November dan dijadwalkan selesai pada 13 November.
Proses pengepakan ini dilakukan setelah kegiatan sortir dan lipat surat suara rampung. Dari hasil pemeriksaan tersebut, KPU Kudus menemukan 559 surat suara rusak dan 5.800 surat suara berlebih untuk Pilgub dan Pilbup.
Faisol menambahkan bahwa surat suara yang rusak dan berlebih tersebut akan dimusnahkan sebelum hari pemungutan suara, sesuai prosedur yang berlaku. Proses pemusnahan akan dilakukan dengan pengawasan langsung dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta didampingi oleh personel TNI dan Polri.
“Sudah kami laporkan ke KPU provinsi, dan kami masih menunggu arahan resmi dari pimpinan untuk pelaksanaan pemusnahan ini,” pungkasnya.
Dengan langkah ini, KPU Kudus memastikan bahwa penyelenggaraan Pilkada 2024 berlangsung inklusif dan transparan, sehingga seluruh warga, termasuk penyandang disabilitas, dapat menggunakan hak pilihnya tanpa kendala. (YM/YM)